PALU, theopini.id – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala pada 2020, yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui pesan pesan Whatsapp, di Palu, Jum’at, 26 Juli 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala
Ia menyebut, ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala, dengan dua tersangka, yakni DL dan M.
Kedua berkas Perkara tersebut, kata dia, telah dinyatakan lengkap pihak Kejati Sulawesi Tengah pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, saat ini sedang berkoordinasi dengan Jaksa peneliti, untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini.
Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa
Djoko menjelasakan, dalam menangani kasus korupsi, tersangka tidak harus ditahan, sebagaimana diatur pasal 21 KUHP.
“Ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.












