the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala pada 2020, yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui pesan pesan Whatsapp, di Palu, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala

Ia menyebut, ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala, dengan dua tersangka, yakni DL dan M.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Kedua berkas Perkara tersebut, kata dia, telah dinyatakan lengkap pihak Kejati Sulawesi Tengah pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, saat ini sedang berkoordinasi dengan Jaksa peneliti, untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Djoko menjelasakan, dalam menangani kasus korupsi, tersangka tidak harus ditahan, sebagaimana diatur pasal 21 KUHP.

“Ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Tags: #KasusKorupsiProyekTTGKabupatenDonggala#KejatiSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Gelar Rakor Evaluasi dan Sosialisasi Penyusunan DPS ke Sidalih

Next Post

KM Dharma Kencana V Beroperasi, Rute Donggala-Balikpapan-Surabaya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In