PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) 2020, di Kabupaten Donggala dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 Miliar.
“Hari Rabu, 10 Januari 2024, telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resmi, di Palu, Sabtu, 13 Januari 2023.
Baca Juga: KPK-Polri Jalin Kerja Sama Bersinergi Berantas Korupsi
Ia menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Sejauh ini, penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 269 saksi, dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Direktur CV MMP, berinisial M dan DL pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala,” bebernya.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Hukum, Pemda Sigi Gelar Sosialisasi Antikorupsi
Kedua tersangka, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.







Komentar