PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) pada 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Proyek yang dikelola salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerimtah Daerah (Pemda) Donggala ini, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala
“Dalam pengembangan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Jum’at, 21 Juni 2024.
Menurutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) di jajaran Pemda Donggala, inisial DL.
Kemudian, Direktur CV MMP, berinisial M yang bertindak sebagai vendor dalam proyek TTG 2020 tersebut.
“Selain berkas perkara, penyidik juga menyertakan para tersangka dalam pelimpahan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap satu, sebut Sugeng Lertasi, dilakukan pada 21 Mei 2024. Namun, dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk atau P.19.
Sehingga penyidik Polda Sulawesi Tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk, dan dilimpahkan kembali pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Ia berharap, berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG yang dilimpahkan, dinyatakan lengkap atau P.21.
Diketahui, dalam penanganan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 289 saksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa
“Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827,” bebernya.
Ia pun menyebut, baik tersangka DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.






