the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
21 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) pada 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Proyek yang dikelola salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerimtah Daerah (Pemda) Donggala ini, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala

“Dalam pengembangan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Jum’at, 21 Juni 2024.

Menurutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) di jajaran Pemda Donggala, inisial DL.

Kemudian, Direktur CV MMP, berinisial M yang bertindak sebagai vendor dalam proyek TTG 2020 tersebut.

“Selain berkas perkara, penyidik juga menyertakan para tersangka dalam pelimpahan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Pelimpahan berkas tahap satu, sebut Sugeng Lertasi, dilakukan pada 21 Mei 2024. Namun, dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk atau P.19.

Sehingga penyidik Polda Sulawesi Tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk, dan dilimpahkan kembali pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Ia berharap, berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG yang dilimpahkan, dinyatakan lengkap atau P.21.  

Diketahui, dalam penanganan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 289 saksi.

Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

“Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827,” bebernya.

Ia pun menyebut, baik tersangka DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenDonggala#KasusTTG2020#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wabup Sigi Sampaikan Penjelasan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Next Post

23 Sekolah di Parimo Terima Program GSMS dari Kemendikbudristek

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d