PARIMO, theopini.id – Polsek Torue mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jammi Nurul Imam Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Dalam kasus tersebut, Polsek Torue mengamankan seorang pria berinisial AI Alias DR, warga Tavanjuka, Tatanga, Kota Palu.
Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta, Terduga Pelaku Mantan Residivis
“Pengungkapan kasus percurian ini, berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/08/VII/ SPKT/Sek Torue masuk, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA,” ungkap Kapolsek Torue IPDA ARBIT, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Ia mengatakan, kasus pencurian uang baru diketahui, berawal marbot Masjid Jammi Nurul Imam Purwosari bernama Sucipto, mengeluarkan kotak amal dari dalam ruang audio.
Saat itu, Sucipto melihat gembok kotak amal sudah dalam keadaan rusak, tebuka dan kosong. Atas kejadian tersebut, sang marbot langsung melaporkan kejadian itu ke imam masjid serta warga yang akan melaksanakan salat Jum’at.
“Pihak Masjid Jammi Nurul Iman mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,-. Pengurus mesjid merasa keberatan serta menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Setelah menerima laporan itu, Polsek Torue langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku AI alias DR, warga Tavanjuka, Tatanga, Kota Palu.
Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Torue, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Atas kejadian itu, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 Ke(5) Undang-undang Hukum Pidana.







Komentar