BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, sekira pukul 17.00 WITA, pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, Polres Banggai membekuk seorang pria asal Kecamatan Luwuk Utara berinisial NM alias M (39), yang diduga sebagai pelaku Curanmor tersebut, pada Senin malam, 15 Juli 2024.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku
“Pelaku ditangkap ditempat tinggalnya. Dia juga merupakan mantan residivis,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, di Luwuk, Selasa, 16 Juli 2024.
Kasus ini, kata dia, terjadi saat korban memarkir sepeda motor jenis merk Honda CRF di teras belakang rumah.
Motor tersebut, menurutnya, baru diketahui hilang, setelah orang tuan korban membangunkannya yang tertidur, sekira pukul 05.00 WITA, pada Minggu, 14 Juli 2024.
“Korban sudah berusaha mencari, dan bertanya kepada tetangga tapi tidak ditemukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handpone di RSUD Luwuk
Terduga pelaku yang ditangkap sekitar pukul 20.35 WITA ini mengakui aksinya dilakukan bersama seorang rekan yang identitasnya sudah dikantongi Polisi dan dalam pencarian.
“Kasus ini, masih terus kita kembangkan, rekan pelaku akan tetap dicari,” pungkasnya.






