the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

the OPINIbythe OPINI
1 September 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 September 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. (Foto: Metro News NTT)

Baca Juga

No Content Available

JAKARTA, theopini.id – Belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Surat PHK dikirim Manajemen CNN Indonesia ke alamat surel SPCI tak lama setelah deklarasi pembentukan serikat buruh tersebut.

Baca Juga: AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

Padahal, deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.

Tercatat manajemen CNN, sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut, dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut,” tukasnya.

Kemudian, juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dengan dugaan pelanggaran UU ini, kata dia, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers,  juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan.

“Dengan bunyi “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:

1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI

2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia

3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)

4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CNNIndonesiaAJIIndonesia
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Tuntaskan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Cakada

Next Post

Tutup Digifest 2024, Gubernur Sulteng Dorong Adaptasi dan Pemanfaatan Teknologi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

2 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d