the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Brimob Terdakwa Asusila Dieksekusi Kejari Parimo di Morowali

the OPINIbythe OPINI
10 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Oknum Brimob Terdakwa Asusila Dieksekusi Kejari Parimo di Morowali

Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri, melakukan eksekusi terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur di Lapas Kolonodale, Morowali, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) melakukan eksekusi terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yakni oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah IPDA MKS alias K, di Kolonodale, Kabupaten Morowali.

Eksekusi yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale ini, dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri, Kamis sore, 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Hari ini, kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kolonodale. Sebab, yang bersangkutan saat ini sedang berhadapan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sana,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Kamis.

Menurutnya, pelaksanan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 5388 KPid.Sus/2024, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo.

Dalam amar putusan MA, terdakwa IPDA MKS alias K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Di mana, dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Irwanto.

Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp l00.000.000,00.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 1.521.267,00.

“Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Diketahui, oknum Brimob IPDA MKS alias K merupakan satu dari 11 terdakwa asusila terhadap adik R, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Bukan hanya oknum Brimob, terdakwa lainnya yakni Pak Kades alias HR dalam kasus yang sama juga divonis bebas Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan di awal 2024.

Namun, Jaksa telah lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Pak Kades alias HR, saat mendatangi kantor Kejari Parimo, pada Senin, 30 September 2024.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusAsusilaAnakdiBawahUmur#KejariParimo#LapasKolonodale#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Komisi I DPRD Parimo Akan Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer di Sekolah Swasta

Next Post

Joget Politik Riang Gembira Ahmad Ali di Pilkada Sulteng Jadi Tren Hingga ke Pelosok Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d