the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

the OPINIbythe OPINI
1 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Ketua KPU Parimo Diperiksa, Pelapor Segera Dipanggil

Kejari Parimo melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana Pilkada 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeksekusi  HR alias Pak Kades terdakwa asusila anak di bawah umur.

Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin, 30 September 2024, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

“Terdakwa HR alias Pak Kades hadir di Kantor Kejari Parimo sekira pukul 14.00 WITA, Senin kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Berdasakan putusan MA, kata dia, HR alias Pak Kades dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

“HR alias Pak Kades juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp10 juta, subsuder satu bulan kurungan,” bebernya.

Ia mengatakan, proses eksekusi berjalan dengan lancar karena terdakwa cukup kooperatif.

Saat ini, HR alias Pak Kades telah berada di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, untuk menjalani hukumannya.

“Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi sekira pukul 15.00 WITA, bersamaan dengan tersangka tahap dua, dikawal pihak Kepolisian,” ujarnya.

Sementara terdakwa oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah berinisial IPDA MKS, yang juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, dengan pidana penjara 5 tahun, belum dieksekusi.

Proses eksekusi terhadap yang bersangkutan, kemungkinan akan dilaksanakan di Kabupaten Morowali. Sebab, terdakwa saat ini sedang bermasalah hukum di wilayah setempat.

“Kasusnya saat ini, masih dalam proses pemberkasan tahap satu di wilayah Morowali. Namun, proses eksekusi belum kami laksanakan, karena salinan putusan MA belum kami terima,” pungkasnya.

Diketahui, HR alias Pak Kades dan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah alias IPDA MKS, merupakan dua dari 11 terdakwa tindak pidana asusila terhadap adik R, yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parigi, pada 12 Januari 2024.  

Sedangkan, sembilan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, serta membayar restitusi dan telah menjalani hukuman di Lapas Parigi.

Tags: #KasusTindakPidanaAsusila#KejariParimo#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Parimo, Kesimpulan Hanya Diserahkan Tanpa Dibacakan

Next Post

Kampanye Dialogis di Lebo, Nizar-Ardi Janji Wujudkan Parimo yang Lebih Maju   

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In