Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

PARIMO, theopini.idKejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeksekusi  HR alias Pak Kades terdakwa asusila anak di bawah umur.

Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin, 30 September 2024, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

“Terdakwa HR alias Pak Kades hadir di Kantor Kejari Parimo sekira pukul 14.00 WITA, Senin kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Berdasakan putusan MA, kata dia, HR alias Pak Kades dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

“HR alias Pak Kades juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp10 juta, subsuder satu bulan kurungan,” bebernya.

Ia mengatakan, proses eksekusi berjalan dengan lancar karena terdakwa cukup kooperatif.

Saat ini, HR alias Pak Kades telah berada di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, untuk menjalani hukumannya.

“Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi sekira pukul 15.00 WITA, bersamaan dengan tersangka tahap dua, dikawal pihak Kepolisian,” ujarnya.

Sementara terdakwa oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah berinisial IPDA MKS, yang juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, dengan pidana penjara 5 tahun, belum dieksekusi.

Proses eksekusi terhadap yang bersangkutan, kemungkinan akan dilaksanakan di Kabupaten Morowali. Sebab, terdakwa saat ini sedang bermasalah hukum di wilayah setempat.

“Kasusnya saat ini, masih dalam proses pemberkasan tahap satu di wilayah Morowali. Namun, proses eksekusi belum kami laksanakan, karena salinan putusan MA belum kami terima,” pungkasnya.

Diketahui, HR alias Pak Kades dan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah alias IPDA MKS, merupakan dua dari 11 terdakwa tindak pidana asusila terhadap adik R, yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parigi, pada 12 Januari 2024.  

Sedangkan, sembilan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, serta membayar restitusi dan telah menjalani hukuman di Lapas Parigi.

banner 1280x250

Komentar