Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan IRT di Banggai

BANGGAI, theopini.id Polisi terus melakukan pengungkapan kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Fira Laiya (30) di Desa Pangkalaseang, Balantak Utara Kabupaten Banggai.

Setelah menggali informasi dari tersangka berinisial RI (18), Polres Banggai pun berhasil menemukan bukti baru, berupa uang tunai senilai Rp725 ribu milik korban, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Banggai Diringkus Polisi, Diduga Pelaku Pembunuhan IRT

“Kami melakukan penyisiran dan pengalian di pesisir pantai yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangan resminya, di Luwuk, Minggu, 13 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Morowali Amankan 36 Motor Hasil Kejahatan

Barang bukti tersebut, kata dia, sempat ditanam tersangka di pesisir pantai, usai melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian di rumah korban.

Adapun babuk uang yang ditemukan, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar, pecahan Rp50 ribu dua lembar, pecahan Rp10 ribu satu lembar, dan pecahan Rp5 ribu sebanyak tiga lembar.

“Rencana tindak lanjut adalah membuat Administrasi Penyelidikan (Mindik) penyitaan babuk, dan berita acara daftar pencarian barang berupa sebilah parang,” ujarnya.

Sementara barang bukti sebilah parang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban, yang dibuang ke laut belum berhasil diketemukan.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Tegaskan Izin Lingkungan Jadi Syarat Utama Usaha Berkelanjutan

Dalam pencarian tersebut, pihaknya melibatkan dua penyelam bersertifikat Internasional dari Yayasan Tompotika Bioveraity Lestari.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, IRT Ditemukan Tewas di Rumahnya

“Pencarian dilakukan selama dua jam, tapi parang tersebut tak kunjung ditemukan,” ungkapnya.

Saat ini, Lanjut Tio, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Banggai.

Komentar