BANGGAI, theopini.id – Seorang pemuda berinisial DH (24) diamankan Satresnarkoba Polresta Banggai, Sulawesi Tengah, setelah kedapatan membawa tujuh paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari, 20 September 2026, ukul 02.00 WITA saat akan mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar pukul 03.10 Wita,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Senin, 21 September 2026.
DH yang merupakan warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diamankan setelah petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disebut siap diedarkan.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, kaca pirex, korek api gas, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kemudian, DH dibawa dan diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, DH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















