BANGGAI, theopini.id – Sat Samapta Polres Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menanggulangi peredaran Minuman Keras (Miras), pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 19 bungkus Miras jenis cap tikus dari pria inisial S (34), asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang tinggal di Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
Baca Juga: Polres Parimo Musnahkan 1.208 Liter Miras Jenis Cap Tikus
“Kegiatan ini, dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas dan mengantisipasi gangguan yang disebabkan peredaran Miras ilegal,” kata Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, dalam keterangan resminya di Luwuk, Minggu, 12 Januari 2025.
Ia menyampaikan, anggotanya melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta memberikan penyuluhan kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi Miras dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Razia Gabungan TNI-Polri di Banggai, Sasar Tempat Karaoke
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi guna meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran maayarakat terkait bahaya Miras,” pungkasnya.














