BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sidik jari selama tuga hari.
Menurut Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda, penutupan sementara pelayanan ini dalam rangka hari libur perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, libur nasional dan cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili.
“Libur mulai 27 sampai 29 Januari 2025, merupakan libur memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan libur nasional dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili,” katanya Jum’at, 24 Januari 2025.
Ia mengatakan, bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28 dan 29 Januari 2025, bisa melaksanakan perpanjangan saat libur usai.
Baca Juga: Selidiki Kasus Curas, Polres Banggai Datangi TKP di Luwuk Utara
“Bagi yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM mulai Kamis, 30 Januari 2025. Begitupun SKCK dan sidik jari,” terangnya.
Ia menambahkan, Satpas Polresta Banggai akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WITA, seperti biasanya.
Untuk syarat pengurusan SKCK dan sidik jari, kata dia, pemohon harus membawa fotokopi SKCK lama bagi perpanjangan dan perubahan, KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan Kartu BPJS.
“Selain itu juga lima lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah,” urainya.







Komentar