PARIMO, theopini.id – Tiga Koperasi Produsen yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum beroperasi.
“Kami sudah menghubungi konsultasi koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga. Mereka berjanji akan melaksanakan RAT pekan depan,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DisKopUKM Parimo, Zulkarnain di Parigi, Jum’at, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas
Ia menjelaskan, pemegang IPR harus melapor terlebih dahulu ke DisKopUKM Parimo sebelum beroperasi. Sebab, yang melaksanakan kegiatan adalah koperasi bukan korporasi.
Bahkan, koperasi pemilik IPR tidak dibenarkan beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui RAT, agar tidak berpolemik.
Selain itu, aktivitas pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan koperasi juga harus berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Itu harus diketahui, baik anggota koperasi maupun masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia membenarkan, tiga bulan setelah diterbitkan IPR, kegiatan dapat dilakukan oleh pemilik izin. Hanya saja, terkait pertambangan rakyat yang dikelola koperasi ini, tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.
Berdasarkan aturan perkoperasian, pihaknya harus memastikan kelembagaan hingga penyertaan modal dari pihak lain di koperasi tersebut.
“Penyertaan modal itu, harus diiringi dengan MoU antara koperasi dengan pihak lain. Sehingga, kami dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Zulkarnain menegaskan, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi harus benar-benar dilakukan anggotanya, tidak boleh pihak lain.
Baca Juga: DisKopUKM Parimo Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan
Olehnya, DisKopUKM Parimo terus mendorong koperasi pemilik IPR untuk melaksanakan RAT, sebagai mitigasi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban.
“Kita lihat contoh kejadiannya di Maluku, pengurus koperasi yang dipenjara. Jangan masyarakat yang ditunjuk jadi pengurus, tidak tahu apa-apa. Akhirnya jadi korban karena koperasi hanya kedok,” pungkasnya.







Komentar