Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Koperasi Kantongi IPR di Parimo Diingatkan Segera Gelar RAT Sebelum Beroperasi

the OPINI by the OPINI
26 Januari 2025
in Headline
1
Koperasi Kantongi IPR di Parimo Diingatkan Segera Gelar RAT Sebelum Beroperasi

ilustrasi AI

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Tiga Koperasi Produsen yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum beroperasi.

“Kami sudah menghubungi konsultasi koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga. Mereka berjanji akan melaksanakan RAT pekan depan,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DisKopUKM Parimo, Zulkarnain di Parigi, Jum’at, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

Ia menjelaskan, pemegang IPR harus melapor terlebih dahulu ke DisKopUKM Parimo sebelum beroperasi. Sebab, yang melaksanakan kegiatan adalah koperasi bukan korporasi.

Bahkan, koperasi pemilik IPR tidak dibenarkan beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui RAT, agar tidak berpolemik.

Selain itu, aktivitas pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan koperasi juga harus berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Itu harus diketahui, baik anggota koperasi maupun masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia membenarkan, tiga bulan setelah diterbitkan IPR, kegiatan dapat dilakukan oleh pemilik izin. Hanya saja, terkait pertambangan rakyat yang dikelola koperasi ini, tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.

Berdasarkan aturan perkoperasian, pihaknya harus memastikan kelembagaan hingga penyertaan modal dari pihak lain di koperasi tersebut.

“Penyertaan modal itu, harus diiringi dengan MoU antara koperasi dengan pihak lain. Sehingga, kami dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Zulkarnain menegaskan, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi harus benar-benar dilakukan anggotanya, tidak boleh pihak lain.

Baca Juga: DisKopUKM Parimo Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan

Olehnya, DisKopUKM Parimo terus mendorong koperasi pemilik IPR untuk melaksanakan RAT, sebagai mitigasi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Kita lihat contoh kejadiannya di Maluku, pengurus koperasi yang dipenjara. Jangan masyarakat yang ditunjuk jadi pengurus, tidak tahu apa-apa. Akhirnya jadi korban karena koperasi hanya kedok,” pungkasnya.     

Tags: #DinasESDMSulteng#DiskopUKMParimo#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Subsatgas Dokkes Madago Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Poso

Next Post

Wujudkan Keamanan di Kota Palu, Brimob Sulteng Gencar Lakukan Patroli

Next Post
Wujudkan Keamanan di Kota Palu, Brimob Sulteng Gencar Lakukan Patroli

Wujudkan Keamanan di Kota Palu, Brimob Sulteng Gencar Lakukan Patroli

Comments 1

  1. Ping-balik: Warga Buranga Khawatir Jarak Lokasi Tambang Dekat Pemukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In