the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Koperasi Kantongi IPR di Parimo Diingatkan Segera Gelar RAT Sebelum Beroperasi

the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Koperasi Kantongi IPR di Parimo Diingatkan Segera Gelar RAT Sebelum Beroperasi

ilustrasi AI

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Tiga Koperasi Produsen yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum beroperasi.

“Kami sudah menghubungi konsultasi koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga. Mereka berjanji akan melaksanakan RAT pekan depan,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DisKopUKM Parimo, Zulkarnain di Parigi, Jum’at, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

Ia menjelaskan, pemegang IPR harus melapor terlebih dahulu ke DisKopUKM Parimo sebelum beroperasi. Sebab, yang melaksanakan kegiatan adalah koperasi bukan korporasi.

Bahkan, koperasi pemilik IPR tidak dibenarkan beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui RAT, agar tidak berpolemik.

Selain itu, aktivitas pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan koperasi juga harus berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Itu harus diketahui, baik anggota koperasi maupun masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia membenarkan, tiga bulan setelah diterbitkan IPR, kegiatan dapat dilakukan oleh pemilik izin. Hanya saja, terkait pertambangan rakyat yang dikelola koperasi ini, tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.

Berdasarkan aturan perkoperasian, pihaknya harus memastikan kelembagaan hingga penyertaan modal dari pihak lain di koperasi tersebut.

“Penyertaan modal itu, harus diiringi dengan MoU antara koperasi dengan pihak lain. Sehingga, kami dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Zulkarnain menegaskan, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi harus benar-benar dilakukan anggotanya, tidak boleh pihak lain.

Baca Juga: DisKopUKM Parimo Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan

Olehnya, DisKopUKM Parimo terus mendorong koperasi pemilik IPR untuk melaksanakan RAT, sebagai mitigasi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Kita lihat contoh kejadiannya di Maluku, pengurus koperasi yang dipenjara. Jangan masyarakat yang ditunjuk jadi pengurus, tidak tahu apa-apa. Akhirnya jadi korban karena koperasi hanya kedok,” pungkasnya.     

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#DiskopUKMParimo#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Subsatgas Dokkes Madago Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Poso

Next Post

Wujudkan Keamanan di Kota Palu, Brimob Sulteng Gencar Lakukan Patroli

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d