the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Parimo Gelar RDP Bahas Narkoba, Dorong Penerapan Hukum Adat

the OPINIbythe OPINI
22 Mei 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Mei 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
DPRD Parimo Gelar RDP Bahas Narkoba, Dorong Penerapan Hukum Adat

DPRD Parimo gelar RDP lintas komisi, membahas maraknya peredaran narkoba, Jum'at, 22 Mei 2026. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

PARIMO, theopini.id — DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral, guna membahas langkah penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah setempat.

RDP tersebut, dipimpin Ketua DPRD Parimo, Alfreds M Tongiroh dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman).

“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” ujar Ketua DPRD Parimo, Alfreds M Tongiroh, saat memimpin jalannya rapat, Jum’at, 22 Mei 2026.

Menurutnya, melalui rapat lintas komisi itu diharapkan pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah konkret guna mengurangi hingga memberantas dampak buruk peredaran narkoba, khususnya yang saat ini terjadi di Kecamatan Sidoan.

Dalam jalannya rapat, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba hingga dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua MUI Sidoan, Basri mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan hukum adat sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penanganan aparat hukum.

“Hampir tiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah diintimidasi langsung,” kata Basri di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyinggung adanya bandar besar yang dinilai terkesan kebal hukum, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, sejumlah anggota DPRD Parimo mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun aturan hukum adat maupun merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba.

Anggota DPRD Parimo, Arnol Aholai menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menentukan langkah nyata agar pembahasan terkait penanganan narkoba tidak berhenti sebatas rapat.

“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” ujar Arnol.

Sementara itu, Wabup Parimo, H Abdul Sahid menyatakan, pemerintah mendukung berbagai usulan dan saran yang disampaikan dalam RDP tersebut, karena sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah bersama BNN Kabupaten Poso akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar seribu pejabat, mulai dari kepala OPD hingga jajaran di bawahnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Parimo menghasilkan enam poin kesepakatan bersama, di antaranya mendorong pembentukan Satgas Narkoba, revisi Perda tentang pencegahan narkoba, serta usulan pembentukan BNN di Kabupaten Parimo.

“Usulan lain juga akan dimasukkan, termasuk memutasikan APH dan penindakan bagi ASN yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu, usulan penerapan penegakan hukum adat terhadap pelaku narkoba masih menunggu pengakuan hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam tahapan pembahasan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sulteng dan Hainan Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Investasi

Next Post

BPJS Kesehatan Gandeng Unhas Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 14 km BaratDaya KODI-SUMBABARATDAYA-NTT

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d