WNA Jerman Ditetapkan Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian

BALI, theopini.idPenyidik Polda Bali menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal Kampung Rusia. Tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan Perda LP2B

Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud. Modus operandi melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan.

Namun, di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Sebanyak 28 saksi yang telah diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, dan ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud.

Dari hasil pola ruang, ditemukan dalam pembangunan Parq ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Akibatnya, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda LP2B

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Komentar