• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI
the OPINI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda LP2B

the OPINI by the OPINI
12 Juli 2025
in Parlemen
2
DPRD Akan Undang DKP Parimo, Buntut Kisruh Bantuan Perahu dan TPI

Wakil Ketua Komisi II DPRD Parimo, I Ketut Mardika.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna, Selasa, 19 September 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, didampingi Wakil Ketua I, Faisan Badja, Wakil Ketua II, Alfres Tonggiro, dan dihadiri Wakil Bupati H. Badrun Nggai.

Baca Juga: Pembahasan LP2B Belum Rampung, Pansus Minta Perpanjang Waktu

“Pada rapat paripurna, Pansus meminta penambahan waktu pembahasan untuk melakukan sinkronisasi data atau luasan kawasan yang termuat dalam Perda LP2B, dengan RT/RW Provinsi Sulawesi Tengah, serta konsultasi di Gubernur,” kata Ketua Pansus II DPRD Parimo, I Ketut Mardika, saat membacakan laporan hasil kerjanya.

Menurutnya, sesuai amanah paripurna yang mengacu pada jadwal kegiatan DPRD serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Pansus II kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembahasan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data dan pematangan terhadap muatan-muatan perubahan dalam Perda LP2B.

Ia menyebut, draf final perubahan Perda LP2B merupakan hasil pembahasan Pansus II, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta koordinasi atau konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi.

“Selain itu, juga telah melalui fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, nomor: 100.3.2/2619/RO.Hukum, tertanggal 15 September 2023,” ujarnya.

Ketut Mardika menjelaskan, Raperda yang diatur dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang LP2B, mencakup Pasal 6 yang berkaitan dengan luasan.

Di mana, sepanjang 50 meter di kiri dan kanan jalan Trans Sulawesi merupakan lahan di luar LP2B. Selain itu, kawasan disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah seluas 65.135,20 hektare.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Parimo Ungkap Awal Pemetaan LP2B

Dengan demikian, kawasan LP2B Parimo ditetapkan seluas 27.889,28 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 38.475,92 hektare.

“Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam draf rancangan Raperda perubahan LP2B,” pungkasnya.

Tags: #DPRDParimo#Kemenkumham#PansusIIDPRDParimo#parigimoutong#RaperdaPerubahanLP2B#Sulteng
Previous Post

Dinas PUPRP Parimo Pastikan Proyek Jalan Ulatan Dilaksanakan Tahun Ini

Next Post

Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Profesionalisme

Next Post
Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Profesionalisme

Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Profesionalisme

Comments 2

  1. Ping-balik: WNA Jerman Ditetapkan Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian
  2. Ping-balik: Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.