JAKARTA, theopini.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini, diselenggarakan dalam rangka mendukung percepatan program swasembada pangan, bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: WNA Jerman Ditetapkan Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian
Dalam kesempatan itu, Menko Zulkifli Hasan mengatakan poin penting dalam kesepatan rapat adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019, untuk memperkuat regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Selanjutnya perluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi dan segera dibentuk tim terpadu untuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah,” kata Menko Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, terkait rencana percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian PU mengusulkan untuk tetap menjaga keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun.
“Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru,” kata dia.
Sejak 2021, telah ditetapkan Lahan Sawah yang dilindungi di delapan provinsi. Selanjutnya dari 2022 berproses penetapan di 12 provinsi.
Ia berharap hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nantinya, akan memasukkan mekanisme bila ada perubahan data.
Baca Juga: Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian
Misalnya, perubahan data RTRW yang mempengaruhi data LSD atau data LSD yang belum masuk dalam data RTRW.
“Kami juga perlu adanya konsistensi pemerintah daerah didalam rencana tata ruang wilayah. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi sudah mempertimbangkan RTRW, sehingga sudah kita sinkronkan,” pungkasnya.
Komentar