PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh menyebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) terkesan ego sektoral menyikapi polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“DisKopUKM Parimo jangan ego sektoral. Persoalan IPR ini lintas sektoral, ada DLH, Tata Ruang, Pertanian, Pertambangan harus koordinasi,” tegasnya Alfres Tonggiroh di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga: DisKopUKM Parimo: IPR Milik Koperasi di Buranga Sah, Jika Belum Ada Upaya Hukum Lain
Ia menegaskan, pihaknya tidak mendebatkan legalitas akte pendirian koperasi karena diakui telah sah sesuai peraturan perundang-undang.
Tetapi berbeda dengan terbitnya IPR, yang tidak melalui mekanisme serta tahapan pengajuan perizinan, maka dianggap cacat prosedur.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, Air Panas serta Kayuboko.
“Harus ada wilayahnya dulu yang terakomodir dalam Perda, baru terbit IPR. Itu yang dipersoalkan, karena kalau proses pengurusan izin tidak prosedural, maka hasilnya juga cacat,” tegasnya.
Manalagi, WPR Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Parimo.
Olehnya, ia meminta DisKopUKM Parimo jangan berdalih seolah-olah DPRD tidak mengakui berdirinya koperasi di wilayah tersebut.
“Yang jelas semua orang tahu, pembuktiannya WPR. Indikasinya, IPR di Desa Buranga ada di luar wilayah pertambangan rakyat,” tukasnya.
Baca Juga: Hasil RDP, Komisi III DPRD Parimo Minta IPR Buranga Ditinjau Kembali
Alfres pun menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi pelaksanaan IPR tersebut. Hanya saja, berupaya agar pertambangan rakyat memenuh syarat.
“Jangan dibenturkan kita dengan persoalan pendirian koperasi, mesti dipisah. IPR yang kita persoalkan saat ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan