PALU, theopini.id – Seorang pria inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta meraup uang senilai Rp 31 juta dari hasil aksi penipuannya.
Pelaku yang telah dibekuk Polisi di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025 ini, mengaku sebagai pejabat Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penipuan kepada para korbannya.
Baca Juga: Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri
“Sesuai pengakuan tersangka SAN, ada dua korban yang sudah mengirimkan uang secara transfer,” jelas Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 5 Februari 2025.
Ia mengatakan, tersangka SAN melakukan aksi penipuan mengaku sebagai pejabat Polda Sulawesi Tengah seorang diri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Diketahui, modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara membeli kartu perdana untuk membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulawesi Tengah, yang diunduh lewat Google.
Baca Juga: Nama Kasat Narkoba Polres Parimo Dicatut Penipuan, Korban Rugi Rp10 Juta
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.
Tersangka inisial SAN ini, merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya ia pernah mengaku pejabat Polda Jatim, Bali dan Kaltim.
Komentar