Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Sidak PT IMFT, DPRD Parimo Tanyakan Hak dan Kewajiban Karyawan

the OPINI by the OPINI
26 Februari 2025
in Parlemen
2
Sidak PT IMFT, DPRD Parimo Tanyakan Hak dan Kewajiban Karyawan

Tampak Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain berbincang dengan Direktur PT IMFT, Ricky saat melakukan Sidak, Selasa, 25 Februari 2025. (Foto: Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), perusahaan durian di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.

Sidak ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, yang didampingi Sekretaris Komisi Yushar.

Baca Juga: Pabrik Selasai Dibangun, PT IMFT Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

Sidan ini, tindak lanjut untuk menyelesaikan polemik tuntutan warga Desa Lebo yang menginginkan dapat dipekerjakan di perusahaan tersebut.

“Terkait polemik rekrutmen yang disuarakan emak-emak pada aksi kemarin, sudah kami tanyakan langsung dan pihak perusahaan sudah menjelaskan,” kata Mohammad Irfain, di sela-sela Sidak, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia menjelaskan, kedatangan Komisi I DPRD Parimo untuk mempertanyakan perihal rekrutmen kerja karyawan, yang harus memiliki kontrak kerja.

Sebab, kontrak kerja tentunya telah mengatur perihal jaminan dan upah pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kata dia, belum bisa melakukan rekrutmen karyawan lebih banyak, karena minimnya durian yang masuk.

PT IMFT juga mengaku, sebagian besar karyawan yang masih bekerja di Perusahaan tersebut, didominasi masyarakat Desa Lebo.

“PT IMFT melakukan rekrutmen berdasarkan kontrak kerja selam tiga bulan, dan dilakukan perpanjangan sesuai dengan kondisi produksi,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Irfain, pihak perusahaan enggan menunjukan bukti fisik kontrak kerja tersebut. Alasan mereka seluruh berkas berada di BPJS Ketenagakerjaan, untuk pengurusan jaminan pekerja.

Baca Juga: DLH Parimo Mengaku Belum Terima Aduan Soal Dampak Limbah Durian

Sementara itu, Direktur PT IMFT, Ricky mengatakan, berbagai dokumen persyaratan tentang ketenagakerjaan dan aturan kerja lainnya telah dipenuhi.

“Kami sudah membuat kewajiban perusahaan, mulai dari kontrak kerja, jaminan kesehatan pekerja, dan upah pekerja sesuai kesepakatan Rp100 ribu per hari,” pungkasnya.

Tags: #DPRDParimo#KomisiIDPRDParimo#parigimoutong#PTIMFT#Sulteng
Previous Post

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Fasilitasi Kesehatan Gratis bagi ASN

Next Post

Hadiri Raker DPC PEKNAS Parimo, Berikut Pesan Pj Bupati Richard Arnaldo

Next Post
Hadiri Raker DPC PEKNAS Parimo, Berikut Pesan Pj Bupati Richard Arnaldo

Hadiri Raker DPC PEKNAS Parimo, Berikut Pesan Pj Bupati Richard Arnaldo

Comments 2

  1. Ping-balik: DPRD Parimo Soroti Aset Daerah yang Rusak dan Hilang, Dorong Penataan Ulang Inventaris
  2. Ping-balik: Jelang Ramadan, TPID dan Satgas Pangan Sulteng Sidak Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In