PALU, theopini.id – Pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda Palu, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, berhasil diungkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berbekal hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Pemuda Balaesang Tanjung Ditangkap Polisi Lantaran Memiliki Sabu 80,2664 Gram
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu, 6 April 2025.
Pelaku pencurian, kata dia, seorang pria inisial MAS (25) Warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Ia mengakui melakukan aksi pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu. Kepolisian juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih.
Baca Juga: Ungkap Delapan TKP Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor
“Kami juga menyita satu knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, satu lembar celana pendek hitam, dan satu kunci pas,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.







Komentar