Pemuda Balaesang Tanjung Ditangkap Polisi Lantaran Memiliki Sabu 80,2664 Gram

PALU, theopini.id Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pemuda inisial A (30), warga Kecamayan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Warga Tondo Palu Ditangkap Polisi Lantaran Sabu

Ia menyebut, pemuda tersebut diamankan setelah dilakukan penggledahan dan ditemukan satu paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram.

Tersangka A ini, diduga merupakan kurir. Meskipun dalam pengakuan, yang bersangkutan mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi.

Pengungkapan ini, kata Sugeng Lestari, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan dalami dan melakukan penyelidikan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Atas pengungkapan kasus ini, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, terutama terhadap bahaya peredaran gelap narkotika.

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelematkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Komentar