Ungkap Delapan TKP, Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor

PALU, theopini.id Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan residivis, Rabu, 12 Maret 2025.

“Penangkapan residivis Curanmor dilakukan di Jalan poros Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta, Terduga Pelaku Residivis

Ia mengatakan, tersangka inisial MS (31) warga Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Tersangka MS, ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru pada 16 November 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, delapan TKP Curanmor yang dilakukan tersangka MS meliputi:

  1. TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter
  2. TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda CRF
  3. TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil Honda Revo
  4. TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Revo
  5. TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Revo
  6. TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Beat
  7. TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.

“Sampai saat ini, baru satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Baca Juga: Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

Tersangka MS, menurutnya, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sulawesi Tentah, selama 20 hari ke depan.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar