Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput

the OPINI by the OPINI
15 April 2025
in Hukum Kriminal
3
Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput

Polisi menemukan sisa racun rumput di TKP penganiayaan perempuan di Ampana, Kabupaten Touna, Minggu, 13 April 2025. (Foto: Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TOUNA, theopini.id – Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan seorang perempuan di Kabupaten Tojo Una-una (Touna) meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WITA, Minggu, 13 April 2025.

Perempuan berinisial NOG (50) yang merupakan istri sirih pelaku KR (63), ditemukan meninggal dunia, diduga akibat mendapatkan penganiayaan dari suaminya.

Baca Juga: Kapolres Touna Pimpin Sertijab Wakapolres Kabagops dan Kasikum

“Olah TKP ini, dipimpin Kaur Identifikasi AIPDA Agustan dan dibantu anggota Resmob dan Bhabinkamtibmas Desa Balingara ini,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Touna, IPTU Martono, dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2025.

Menurutnya, olah TKP dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Selain olah TKP, personel Polisi juga mengambil keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Mereka mewawancarai empat orang saksi yang merupakan kerabat dekat korban,” ujarnya.

Seperti dugaan sebelumnya, menurut dia, salah satu penyebab korban meninggal dunia, karena minum racun rumput.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan tersebut, ternyata ditemukan sisa racun rumput di tempat kejadian penganiayaan.

“Selain racun rumput, tim iden juga mengamankan batu ulekan di TKP,” kata dia.

Keterangan para saksi, batu ulekan yang ditemukan saat olah TKP, digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi

Diketahui, jenazah almarhuma NOG yang diduga meninggal karena penganiayaan, akhirnya dimakamkan di Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu, 13 April 2025.

Sebelumnya, untuk kepentingan penyidikan pada Sabtu, 12 Apil 2025, jenazah NOG (50) dibawa menuju RS Bhayangkara Palu, guna poroses otopsi pada Minggu, 13 April 2025.

Tags: #KabupatenTouna#PolresTouna#RSBhayangkaraPalu#Sulteng#TKP
Previous Post

Tangani 26 Operasi Selama Tiga Bulan, Basarnas Palu Selamatkan 58 Orang

Next Post

Buka Musrenbang RKPD Sulteng, Wamendagri Bima Ajak Daerah Pahami Visi Besar Presiden

Next Post
Buka Musrenbang RKPD Sulteng, Wamendagri Bima Ajak Daerah Pahami Visi Besar Presiden

Buka Musrenbang RKPD Sulteng, Wamendagri Bima Ajak Daerah Pahami Visi Besar Presiden

Comments 3

  1. Ping-balik: Polresta Palu Tangani Kasus Penganiayaan Berat Bermotif Keluarga di Kabonena
  2. Ping-balik: Dipicu Miras, Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Teman di Luwuk
  3. Ping-balik: Aniaya Warga, Oknum Kades di Touna Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In