TOUNA, theopini.id – Pemuda berinisial ALL alias Gego (29) ditangkap Polres Tojo Una-una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika, jenis sabu.
Pelaku ALL, diamankan di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, sekira pukul 15.00 WITA, Kamis, 6 Juli 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 76 Kg Sabu dalam Sebulan
“ALL ditangkap setelah petugas mendapat informasi, pelaku sering melakukan transaksi sabu,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, saat konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam pengeledahan, kata dia, petugas berhasil mengamankan 32 paket serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto 8.92 gram.
Selain sabu, pihaknya mengamankan satu timbangan digital, lima plastik klip kosong, satu lembar tissue, tas samping warna hitam, dan ang tunai senilai Rp.185.000.
“Kami juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO warna biru,” ujarnya.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Kapolres, sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana.
Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.