PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin, 21 April 2025.
Laporan tersebut, diajukan Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Nizar-Ardi, Arif Alkatiri, yang menilai KPU tidak konsistenan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parmo.
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Parimo, Syarat Pencalonan Nizar Rahmatu Diperkarakan
Arif menilai KPU telah mengesahkan penggunaan surat suara serupa tapi tak sama, tanpa mempertimbangkan kajian terlebih dahulu.
Surat suara yang digunakan pada PSU ini, kata dia, seharusnya diberikan penanda khusus sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pihak.
“Yang pertama terkait dengan pernyataan pimpinan rapat, dalam hal ini komisioner KPU seluruhnya, mengesahkan surat suara yang tidak punya penanda khusus. Itu tidak boleh, karena kita sudah membuat kesepakatan bahwa jika surat suara tidak diberi penanda khusus, maka dianggap tidak sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat suara yang digunakan dalam PSU merupakan hasil cetakan sebelum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, terkait salah satu pasangan calon bupati.
Surat suara yang dicetak saat itu, hanya mencantumkan empat pasangan calon karena kandidat nomor urut 5 didiskualifikasi.
Setelah putusan PT TUN Makassar, KPU mengizinkan pasangan nomor 5 kembali mengikuti penyelenggaran Pilkada pada 27 November 2024.
Menurutnya, KPU dan seluruh Liaison Officer (LO) telah menyepakati tetap menggunakan surat suara lama, dengan syarat diberi penanda khusus.
“Penanda khusus ini, bukan hanya pada surat suara, tetapi juga kotak suara dan lainnya. Tujuannya untuk menyatakan bahwa surat suara itu digunakan dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Itu dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Arif pun menyinggung, kesepakatan para LO untuk tidak menuntut KPU atas penggunaan surat suara lama, tapi selama diberi penanda khusus PSU.
“Kalau kita minta cetak ulang surat suara, PSU pada 16 April tidak akan terjadi, bisa mundur atau bahkan lewat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan MK,” katanya.
Namun, ia menyoroti keputusan KPU Parimo yang justru bertolak belakang saat rapat pleno rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten.
“Lucunya, tadi malam saat rapat pleno, pernyataan PPK dan KPU itu tidak mengesahkan surat suara. Tapi hari ini, mereka malah meralat untuk disahkan. Saya tidak paham apa yang ada di otaknya KPU kabupaten ini. Yang jelas menurut saya, itu pelanggaran, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan, laporannya ke Bawaslu Parimo tidak didasari oleh persoalan kalah atau menang dalam PSU Pilkada.
“Kita akui, dalam proses ini sebelum penetapan, pasangan nomor 4 unggul. Tapi kalau ada kesalahan dalam proses, tetap harus disampaikan ke KPU, dan dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan soal berita acara kesepakatan penggunaan surat suara lama, Arif mengatakan seluruh LO menandatangani dokumen tersebut, termasuk klausul tidak melakukan penuntutan atas alat Pemilu yang telah diberi penanda khusus.
“Saya bacakan kesepakatannya: sepakat tidak menuntut atas penggunaan surat suara, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon yang dipasang di TPS, serta formulir kelengkapan lainnya yang telah dicetak sebelum putusan PT TUN Makassar, sepanjang telah mendapat penandaan khusus,” bebernya.
Baca Juga: KPU Parimo Segera Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada
Laporan terkait pelanggaran ini, lanjutnya, tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Parimo dan akan terus dikaji.
“Yang jadi masalah adalah kenapa KPU tetap mengesahkan itu. Tapi kalau KPU tidak mengesahkan, maka KPU justru menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih. Dan itu juga pelanggaran,” tandasnya.







Komentar