Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Dinilai Tidak Konsisten, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
21 April 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 April 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dinilai Tidak Konsisten, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Parimo

Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Nizar-Ardi, Arif Alkatiri, menyerahkan laporan ke Bawaslu Parimo, Senin, 21 April 2025. (Foto: Ist)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin, 21 April 2025.

Laporan tersebut, diajukan Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Nizar-Ardi, Arif Alkatiri, yang menilai KPU tidak konsistenan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parmo.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Parimo, Syarat Pencalonan Nizar Rahmatu Diperkarakan

Arif menilai KPU telah mengesahkan penggunaan surat suara serupa tapi tak sama, tanpa mempertimbangkan kajian terlebih dahulu.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Surat suara yang digunakan pada PSU ini, kata dia, seharusnya diberikan penanda khusus sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pihak.

“Yang pertama terkait dengan pernyataan pimpinan rapat, dalam hal ini komisioner KPU seluruhnya, mengesahkan surat suara yang tidak punya penanda khusus. Itu tidak boleh, karena kita sudah membuat kesepakatan bahwa jika surat suara tidak diberi penanda khusus, maka dianggap tidak sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat suara yang digunakan dalam PSU merupakan hasil cetakan sebelum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, terkait salah satu pasangan calon bupati.

Surat suara yang dicetak saat itu, hanya mencantumkan empat pasangan calon karena kandidat nomor urut 5 didiskualifikasi.

Setelah putusan PT TUN Makassar, KPU mengizinkan pasangan nomor 5 kembali mengikuti penyelenggaran Pilkada pada 27 November 2024.

Menurutnya, KPU dan seluruh Liaison Officer (LO) telah menyepakati tetap menggunakan surat suara lama, dengan syarat diberi penanda khusus.

“Penanda khusus ini, bukan hanya pada surat suara, tetapi juga kotak suara dan lainnya. Tujuannya untuk menyatakan bahwa surat suara itu digunakan dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Itu dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Arif pun menyinggung, kesepakatan para LO untuk tidak menuntut KPU atas penggunaan surat suara lama, tapi selama diberi penanda khusus PSU.

“Kalau kita minta cetak ulang surat suara, PSU pada 16 April tidak akan terjadi, bisa mundur atau bahkan lewat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan MK,” katanya.

Namun, ia menyoroti keputusan KPU Parimo yang justru bertolak belakang saat rapat pleno rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten.

“Lucunya, tadi malam saat rapat pleno, pernyataan PPK dan KPU itu tidak mengesahkan surat suara. Tapi hari ini, mereka malah meralat untuk disahkan. Saya tidak paham apa yang ada di otaknya KPU kabupaten ini. Yang jelas menurut saya, itu pelanggaran, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan, laporannya ke Bawaslu Parimo tidak didasari oleh persoalan kalah atau menang dalam PSU Pilkada.

“Kita akui, dalam proses ini sebelum penetapan, pasangan nomor 4 unggul. Tapi kalau ada kesalahan dalam proses, tetap harus disampaikan ke KPU, dan dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal berita acara kesepakatan penggunaan surat suara lama, Arif mengatakan seluruh LO menandatangani dokumen tersebut, termasuk klausul tidak melakukan penuntutan atas alat Pemilu yang telah diberi penanda khusus.

“Saya bacakan kesepakatannya: sepakat tidak menuntut atas penggunaan surat suara, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon yang dipasang di TPS, serta formulir kelengkapan lainnya yang telah dicetak sebelum putusan PT TUN Makassar, sepanjang telah mendapat penandaan khusus,” bebernya.

Baca Juga: KPU Parimo Segera Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

Laporan terkait pelanggaran ini, lanjutnya, tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Parimo dan akan terus dikaji.

“Yang jadi masalah adalah kenapa KPU tetap mengesahkan itu. Tapi kalau KPU tidak mengesahkan, maka KPU justru menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih. Dan itu juga pelanggaran,” tandasnya.

Tags: #BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#PasanganNizar-Ardi#PSUPilkadaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bahas LKPj Bupati 2024, 10 OPD Abaikan Undangan Pansus DPRD Parimo

Next Post

Hari Kartini, Wagub Reny Dorong Perempuan Sulteng Berperan dalam Pembangunan

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

6 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

6 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In