PALU, theopini.id – Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menyelidiki kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata KasubbidPenerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulawsi Tengah, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui di Palu, Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Anwar Hafid Serukan Kebangkitan Pendidikan Islam saat Haul Guru Tua di Touna
Ia mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, Bahasa, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya, yakni ahli pidana.
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tuturnya.
Setelah seluruh saksi diperiksa, kata dia, baru kemudian penyidik Polda Sulawesi Tengah akan melakukan gelar perkara.
Diketahui, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini, bernama Husein Habibu. Sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.
Kasus ini, bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.
Selain di Polda Sulawesi Tengah, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah, seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.
Baca Juga: Temui Massa Aksi Bela Guru Tua, Wakapolda Sulteng: Serahkan Sepenuhnya ke Kepolisian
Pihak Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar