BANGGAI, theopini.id – Polisi melakukan olah Temat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang menewaskan seorang remaja pria inisil HP (19) di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu, 30 April 2025.
TKP dilakukan di halaman rumah warga, Musdin Sebe oleh Tim Inafis Polres Banggai dan Polsek Bualemo, untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Pria di Banggai Tikam Seorang Remaja Saat Pesta Miras
“Hari ini, kita mengumpulkan barang bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar situ juga,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Mei 2025.
Sebelum penikaman terjadi, kata dia, korban HP bersama saksi lainnya duduk bersama sambil mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Saat korban menuangkan dan memberikan gelas Miras, korban sempat melirik ke arah RL yang membuatnya tersinggung hingga berujung pada perkelahian.
Kemudian, menurutnya, pelaku AY (41) yang memegang senjata tajam berupa pisau, hendak melerai saksi dan korban.
Namun, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung menusukkan pisau ke tubuh bagian belakang korban sebanyak dua kali, dan melarikan diri ke rumahnya.
“Berdasarkan hasil penanganan awal di TKP dan keterangan saksi, korban dan RL sempat berselisih paham akibat pengaruh minuman keras,” kata dia.
Baca Juga: Dipicu Rebutan Anak, Mertua di Luwuk Dianiaya Menantu
Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Bualemo oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Tamsil Yuda. Namun nyawanya tak dapat tertolong lagi.
“Barang bukti yang diamankan, yakni kursi plastik yang terdapat bercak darah dan sampel batu kerikil yang juga ada bercak darah, di mana posisi terakhir korban ditemukan,” pungkasnya.















