the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Ketua DPRD Parimo Alfreds Tonggiroh. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

PARIMO, theopini.id — Rencana penyerahan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh, mengatakan legalitas melalui IPR harus diikuti dengan penataan yang jelas, sehingga aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi bagi daerah.

“Prinsipnya adalah semua harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana. Semua pemangku kepentingan harus betul-betul mengawasi. Pengawasan itu yang paling penting,” kata Alfres ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung cukup lama sulit dihentikan begitu saja. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan regulasi sebagai dasar untuk menata kegiatan tersebut.

Alfres menjelaskan, IPR memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para penambang. Masyarakat atau kelompok yang memperoleh izin dapat melakukan kegiatan pertambangan, tetapi pada saat yang sama wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada izin, jelas apa hak dan kewajibannya. Haknya silakan bekerja, tetapi kewajibannya harus dijalankan. Reklamasi harus berjalan, jaminannya harus ada, dan dampak ekonomi serta sosial masyarakat juga harus terjaga,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan regulasi juga membuat pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan menagih kewajiban dari pemegang izin.

Sebaliknya, kata Alfres, aktivitas pertambangan tanpa regulasi membuat pemerintah kesulitan memastikan kewajiban penambang maupun manfaat ekonomi yang dapat diterima daerah.

“Kalau ini dibiarkan terus, kita tidak bisa mendapatkan apa-apa di sana. Padahal kita tahu banyak hasil yang mungkin keluar dari perut bumi, tetapi kita tidak punya regulasi untuk menagihnya,” katanya.

Ia menyebut, salah satu regulasi yang kini masih berproses berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah atau Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Peraturan tersebut, telah mendapat persetujuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Informasi terakhir yang saya dapat, ini tinggal harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri. Setelah itu turun untuk penetapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi juga akan memiliki regulasi turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Namun, Alfres menekankan penerbitan IPR tidak berarti aktivitas pertambangan dapat langsung berjalan tanpa persiapan. Pemegang izin masih harus memenuhi berbagai kelengkapan teknis dan administratif.

“IPR yang diterima hari ini tidak mesti langsung bekerja. Harus ada sosialisasi, kelengkapan dokumen pendukung, penataan, perencanaan, KTT, RAB dan lainnya. Itu membutuhkan proses,” ujarnya.

Proses tersebut penting, agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah wilayah yang telah memiliki penyesuaian blok dan peta, sehingga proses penataan dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Sudah ada penyesuaian. Bahkan ada blok yang tinggal empat atau lima hektare dan sudah punya peta lengkap. Tinggal komunikasi,” katanya.

Alfres menegaskan, DPRD Parimo akan melihat perkembangan penataan tersebut, sekaligus mendorong agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang paling penting pengawasan. Jangan sampai aktivitas ini hanya menguntungkan sebagian pihak. Prinsipnya, semua pemangku kepentingan harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AlfresTonggiroh#DPRDParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

28 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

26 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Dorong Kampus Jadi Garda Depan Percepatan Eliminasi TB di Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Dorong Kampus Jadi Garda Depan Percepatan Eliminasi TB di Sulteng

23 Agustus 2026
Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d