Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Parimo: Masih Menunggu Surat MK

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait penetapan Bupati dan Wabup terpilih,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima di Parigi, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Ditetapkan KPU, Erwin-Sahid Raih 115.303 Suara di PSU Pilkada Parimo

Hasil konsultasi tersebut, menurutnya, pihak KPU RI melalui Biro Hukum telah melayangkan surat dan menunggu balasan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikan, KPU Parimo telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk penetapan Bupati dan Wabup terpilih.

Sehingga, KPU Parimo hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI, menindaklanjuti surat balasan dari MK.

“Jadi, surat balasan dari MK terkait penetapan Bupati dan Wabup terpilih Parimo akan diberikan kepada pihak KPU RI. Kemudian, mereka menyurat ke KPU Sulawesi Tengah, yang diteruskan kepada kami,” katanya.

Ia menyebut, pihak juga menyampaikan perihal perolehan suara pasangan calon hasil PSU Pilkada Parimo saat melakukan konsultasi ke KPU RI.

“Selain menyampaikan perolehan hasil PSU Pilkada Parimo, kami juga memastikan kapan surat dari MK terkait penetapan Bupati dan Wabup terpilih akan kami terima,” katanya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan belum dilaksanakan penetapan Bupati dan Wabup, karena PSU Pilkada Parimo masuk dalam klaster batas waktu 60 hari tindaklanjut putusan MK.

Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada 2024

Hal ini, tentunya berbeda dengan Kabupaten Banggai yang masuk dalam klaster masa 45 hari tindaklanjut putusan MK.

“Mudah-mudahan saja, setelah sidang Dismisal kemarin sudah ada surat untuk KPU Parimo. Ketika suratnya sudah ada, proses tindaklanjutnya setelah tiga hari diterima surat tersebut,” pungkasnya.

Komentar