Usai mendengarkan kisah Iwan Riha dan Nurdin, kami berkemas meninggalkan Desa Kayuboko dengan kepala dipenuhi catatan.
Cerita mereka soal irigasi yang tak lagi mengalir, sawah yang dipenuhi lumpur, dan tambang yang terus meluas, seolah bukan hanya keluhan individu, melainkan peringatan dini atas ancaman yang lebih besar. Semuanya mengarah pada satu hal: kebutuhan mendesak akan campur tangan pemerintah daerah.
Keluhan petani seperti Iwan dan Nurdin membuka tirai dari persoalan yang jauh lebih luas, rusaknya tata kelola sumber daya alam yang selama ini menopang hidup masyarakat.
Padahal, menurut data dari UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Parigi Barat, Desa Kayuboko memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang signifikan.
Lahan persawahan tercatat mencapai 64,5 hektare, sementara areal jagung mencakup 27,9 hektare. Di sektor perkebunan, warga menanam kakao seluas 33 hektare, kelapa 10 hektare, pala 5 hektare, dan durian hingga 25 hektare.
Tak mengherankan, bila Desa Kayuboko kemudian masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa Kayuboko bukan hanya kawasan produksi, tetapi juga pusat harapan. Wilayah yang semestinya menopang ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Namun kenyataannya, potensi itu kini terancam.
Kekhawatiran ini turut disampaikan oleh Dadang Priatno Jaya, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong.

Ia menyebut, aktivitas tambang emas yang kian massif tak hanya berdampak pada masyarakat Kayuboko, tapi juga telah merusak lahan pertanian dan perkebunan di wilayah sekitar.
“Dampaknya tidak terbatas di satu desa. Lahan-lahan di Air Panas dan Kecamatan Parigi juga mulai terdampak,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, kerusakan akibat tambang berisiko besar menurunkan hasil produksi pertanian secara keseluruhan.
Bahkan, ia mengkhawatirkan hal ini akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memenuhi target luasan tanam yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni dari 61 ribu hektare pada 2024, menjadi 83 ribu hektare pada 2025.
“Kalau lahan pertanian dan irigasi terdampak oleh tambang, bagaimana kami bisa mengejar target itu?” katanya.
Laporan mengenai dampak tambang di Desa Kayuboko sendiri, diakui Dadang, telah diterima pihaknya sejak 2024.
Saat aktivitas tambang sempat terhenti, petani memang bisa kembali menanam. Namun kini, jika pertambangan kembali beroperasi tanpa pengawasan dan regulasi yang tegas, maka solusi menyeluruh harus segera dicari agar tidak merugikan sektor pertanian.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jika harus memilih antara tambang dan ketahanan pangan, tentu kami harus memperjuangkan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tegasnya.
Upaya Legalisasi Tambang Emas di Tengah Ancaman bagi Pertanian
Pernyataan Dadang menggarisbawahi betapa seriusnya dampak tambang terhadap ketahanan pangan daerah. Namun di balik kekhawatiran teknis soal irigasi dan target produksi, tersimpan persoalan lain yang tak kalah genting: soal legalitas dan tata kelola pertambangan yang hingga kini masih dipenuhi tanda tanya.
Kecurigaan itu menguat saat kami mengunjungi sejumlah titik di Desa Kayuboko dan Air Panas. Di beberapa lokasi, kami menjumpai papan-papan koperasi produsen berdiri mencolok di depan rumah warga dan di tepi jalan.
Papan-papan tersebut, membawa nama koperasi yang mengklaim bergerak di sektor pertambangan rakyat. Namun yang menarik, desainnya seragam.
Nama-nama seperti Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Rakyat Sejahtera, hingga Cahaya Sukses Kayuboko muncul dengan pola yang mirip, menyiratkan adanya koordinasi sistematis di baliknya.
Diduga terjadi proses sistematis untuk melegalkan aktivitas tambang emas di wilayah yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi tambang ilegal.
Menurut regulasi, aktivitas pertambangan rakyat memang diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Pertambangan Rakyat.
Namun, tak semua wilayah bisa serta merta dijadikan area tambang rakyat. Diperlukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerin Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan kriteria teknis dan keberlanjutan lingkungan.

Dari hasil penelusuran kami, ternyata Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022.
Disusul terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024.
Menteri ESDM menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas: dua blok pada Kabupaten Buol, tiga blok pada Kabupaten Parigi Moutong, dan satu blok pada Kabupaten Tolitoli
Tiga blok WPR Kabupaten Parigi Moutong yang dimaksud, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Usai penetapan dokumen pengelolaan WPR, Menteri ESDM kembali menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedomen Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, tertanggal 25 Juli 2024.
Makanya tak heran, terdapat 17 koperasi produsen yang mendadak berdiri dan tersebar di sekitar tiga desa WPR, yakni Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Bahkan, ada tiga koperasi produsen lainnya, berlokasi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Upaya mendorong tambang emas di Desa Kayuboko nampaknya telah mendapatkan dukungan aparat pemerintah desa, termasuk Air Panas.
Mereka berdalih, mendorong legalitas karena sebagian warganya telah menggantungkan hidupnya dari tambang dan menganggap sebagai langkah konkret mengantisipasi dampak lingkungan.












