the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Usai mendengarkan kisah Iwan Riha dan Nurdin, kami berkemas meninggalkan Desa Kayuboko dengan kepala dipenuhi catatan.

Cerita mereka soal irigasi yang tak lagi mengalir, sawah yang dipenuhi lumpur, dan tambang yang terus meluas, seolah bukan hanya keluhan individu, melainkan peringatan dini atas ancaman yang lebih besar. Semuanya mengarah pada satu hal: kebutuhan mendesak akan campur tangan pemerintah daerah.

Keluhan petani seperti Iwan dan Nurdin membuka tirai dari persoalan yang jauh lebih luas, rusaknya tata kelola sumber daya alam yang selama ini menopang hidup masyarakat.

Padahal, menurut data dari UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Parigi Barat, Desa Kayuboko memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang signifikan.

Lahan persawahan tercatat mencapai 64,5 hektare, sementara areal jagung mencakup 27,9 hektare. Di sektor perkebunan, warga menanam kakao seluas 33 hektare, kelapa 10 hektare, pala 5 hektare, dan durian hingga 25 hektare.

Tak mengherankan, bila Desa Kayuboko kemudian masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa Kayuboko bukan hanya kawasan produksi, tetapi juga pusat harapan. Wilayah yang semestinya menopang ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Namun kenyataannya, potensi itu kini terancam.

Kekhawatiran ini turut disampaikan oleh Dadang Priatno Jaya, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong.

Produksi Gabah Kering Giling Kabupaten Parimo Ditargetkan 5-6 Ton
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dadang Priatna Jaya. (Foto: Dok)

Ia menyebut, aktivitas tambang emas yang kian massif tak hanya berdampak pada masyarakat Kayuboko, tapi juga telah merusak lahan pertanian dan perkebunan di wilayah sekitar.

“Dampaknya tidak terbatas di satu desa. Lahan-lahan di Air Panas dan Kecamatan Parigi juga mulai terdampak,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, kerusakan akibat tambang berisiko besar menurunkan hasil produksi pertanian secara keseluruhan.

Bahkan, ia mengkhawatirkan hal ini akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memenuhi target luasan tanam yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni dari 61 ribu hektare pada 2024, menjadi 83 ribu hektare pada 2025.

“Kalau lahan pertanian dan irigasi terdampak oleh tambang, bagaimana kami bisa mengejar target itu?” katanya.

Laporan mengenai dampak tambang di Desa Kayuboko sendiri, diakui Dadang, telah diterima pihaknya sejak 2024.

Saat aktivitas tambang sempat terhenti, petani memang bisa kembali menanam. Namun kini, jika pertambangan kembali beroperasi tanpa pengawasan dan regulasi yang tegas, maka solusi menyeluruh harus segera dicari agar tidak merugikan sektor pertanian.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi jika harus memilih antara tambang dan ketahanan pangan, tentu kami harus memperjuangkan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tegasnya.

Upaya Legalisasi Tambang Emas di Tengah Ancaman bagi Pertanian

Pernyataan Dadang menggarisbawahi betapa seriusnya dampak tambang terhadap ketahanan pangan daerah. Namun di balik kekhawatiran teknis soal irigasi dan target produksi, tersimpan persoalan lain yang tak kalah genting: soal legalitas dan tata kelola pertambangan yang hingga kini masih dipenuhi tanda tanya.

Kecurigaan itu menguat saat kami mengunjungi sejumlah titik di Desa Kayuboko dan Air Panas. Di beberapa lokasi, kami menjumpai papan-papan koperasi produsen berdiri mencolok di depan rumah warga dan di tepi jalan.

Papan-papan tersebut, membawa nama koperasi yang mengklaim bergerak di sektor pertambangan rakyat. Namun yang menarik, desainnya seragam.

Nama-nama seperti Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Rakyat Sejahtera, hingga Cahaya Sukses Kayuboko muncul dengan pola yang mirip, menyiratkan adanya koordinasi sistematis di baliknya.

Diduga terjadi proses sistematis untuk melegalkan aktivitas tambang emas di wilayah yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi tambang ilegal.

Menurut regulasi, aktivitas pertambangan rakyat memang diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Pertambangan Rakyat.

Namun, tak semua wilayah bisa serta merta dijadikan area tambang rakyat. Diperlukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerin Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan kriteria teknis dan keberlanjutan lingkungan.

Aktivitas penambangan emas di kawasan WPR Desa Kayuboko yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. (Foto: Oppie/theopini.id)

Dari hasil penelusuran kami, ternyata Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022.

Disusul terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024.

Menteri ESDM menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas: dua blok pada Kabupaten Buol, tiga blok pada Kabupaten Parigi Moutong, dan satu blok pada Kabupaten Tolitoli

Tiga blok WPR Kabupaten Parigi Moutong yang dimaksud, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Usai penetapan dokumen pengelolaan WPR, Menteri ESDM kembali menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedomen Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, tertanggal 25 Juli 2024.

Makanya tak heran, terdapat 17 koperasi produsen yang mendadak berdiri dan tersebar di sekitar tiga desa WPR, yakni Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Bahkan, ada tiga koperasi produsen lainnya, berlokasi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Upaya mendorong tambang emas di Desa Kayuboko nampaknya telah mendapatkan dukungan aparat pemerintah desa, termasuk Air Panas.

Mereka berdalih, mendorong legalitas karena sebagian warganya telah menggantungkan hidupnya dari tambang dan menganggap sebagai langkah konkret mengantisipasi dampak lingkungan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaKayuboko#KecamatanParigiBarat#Kementan#KrisisLingkungan#MabesPolri#Mentan#MenteriESDM#parigimoutong#PETIKayuboko#PresidenPrabowo#Sulteng#tambangemas
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Kurban 9 Ekor Sapi, Disalurkan ke Ponpes, Panti Asuhan, dan Masyarakat

Next Post

Tanggap Darurat Pascabanjir Sausu Dimulai 10 Juni, 548 Warga Terdampak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

27 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d