the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Misalnya saja, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun. Ia mengungkapkan, proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kala itu, sedang dalam proses pengurusan.

Ia pun mengaku, berada dalam posisi sulit. Jika tak mengizinkan, para penambang kerap bereaksi keras hingga tak segan-segan melempari kediamannya.

Menurutnya, tidak sedikit warga Kayuboko yang kini menggantungkan hidup dari aktivitas menambang. Hal itu, tak lepas dari pengalaman tujuh tahun, ketika tambang emas ilegal menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat.

“Kami mau menutup tambang bagaimana? Warga datang dan protes. (dibilang) kepala desa sekarang tidak bagus, dulu lebih baik. Tapi saya jelaskan, tambang ini tidak bisa dibuka seenaknya. Kalau ada yang mau bertanggung jawab, silakan. Kalau tidak, lebih baik jangan,” ujar Syamrun pada Selasa, 25 Februari 2025.

Meskipun begitu, ia membenarkan sejumlah petani terpaksa mengalihkan fungsi lahan mereka seluas kurang lebih 30 hektare, dari padi ke komoditas lain karena kurangnya pasokan air.

Namun ia memastikan, kebutuhan air bagi para petani yang bertahan menggarap sawah akan tetap terpenuhi, bahkan jika aktivitas pertambangan dilegalkan.

“Bisa terpenuhi. Para penambang juga memikirkan bagaimana caranya agar masyarakat petani tetap bisa hidup. Tidak mungkin mereka hanya fokus menambang saja,” tegasnya.

Hal senada, diungkapkan Muhammad Yasir, Sekretaris Desa Air Panas. Ia mengatakan, pro dan kontra atas pengurusan IPR tak bisa dihindari.

“Karena ada yang ingin menambang, tapi ada juga yang tetap memilih berkebun. Tapi salah satu alasan IPR diusulkan, karena kerusakan dari tambang emas ilegal sebelumnya. Ketika warga dirugikan, kepada siapa mereka bisa menuntut?” ujar Mohammad Yasir saat ditemui di kantor Desa Air Panas, Selasa, 25 Februari 2025.

Sebagian warga berpendapat, legalisasi pertambangan melalui IPR dapat memberi ruang perlindungan hukum, sekaligus mempermudah upaya pemulihan lingkungan. Bahkan, jika ada dampak kerugian, mereka bisa menuntut pertanggungjawaban secara legal.

Sejak 2024, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Air Panas telah beroperasi. Lokasi ini ditetapkan sebagai WPR, guna memperoleh legalitas melalui penerbitan IPR. (Foto: Oppie/theopini.id)

__________________________________________________________________

Yasir menegaskan, jika izin IPR resmi diterbitkan oleh pemerintah provinsi, koperasi sebagai pemegang izin akan selektif dalam menentukan mitra penyertaan modal.

Hal ini, untuk memastikan tambang benar-benar dikelola oleh masyarakat, bukan pihak luar yang hanya mencari keuntungan.

“Kami tidak bisa sepenuhnya berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki jalan dan fasilitas umum di desa ini, karena kerusakannya bukan murni akibat bencana alam. Maka, jika tambang kembali beroperasi lewat jalur legal, catatan pentingnya adalah fasilitas umum yang rusak harus ikut diperbaiki,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang bersifat ilegal dan berdampak pada lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Moh Idrus menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai membahayakan lingkungan.

Bahkan, mendorongan legalisasi pernah dilakukan agar pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengambil tindakan tegas.

“Waktu itu, Pak Wakil Bupati Badrun Nggai sempat mengeluarkan surat pada 2021 yang meminta agar legalisasi segera diurus. Salah satu dasarnya, karena temuan kandungan logam berat tersebut. Tapi kemudian muncul polemik baru saat proses legalisasi mulai dijalankan,” jelasnya.

Namun, jika nanti IPR benar-benar diterbitkan, ia mengingatkan para pemilik koperasi yang mengelola tambang harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Pemilik koperasi wajib berupaya keras meminimalkan dampak dari aktivitas mereka, supaya tidak merugikan sektor lain, khususnya pertanian,” ujarnya tegas.

Dari Moh Idrus, kami pun menemukan fakta, bahwa IPR tiga koperasi produsen di Desa Kayuboko, telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun belum diserahkan ke pengelola koperasi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaKayuboko#KecamatanParigiBarat#Kementan#KrisisLingkungan#MabesPolri#Mentan#MenteriESDM#parigimoutong#PETIKayuboko#PresidenPrabowo#Sulteng#tambangemas
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Kurban 9 Ekor Sapi, Disalurkan ke Ponpes, Panti Asuhan, dan Masyarakat

Next Post

Tanggap Darurat Pascabanjir Sausu Dimulai 10 Juni, 548 Warga Terdampak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

31 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d