the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 23 mins read

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Misalnya saja, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun. Ia mengungkapkan, proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kala itu, sedang dalam proses pengurusan.

Ia pun mengaku, berada dalam posisi sulit. Jika tak mengizinkan, para penambang kerap bereaksi keras hingga tak segan-segan melempari kediamannya.

Menurutnya, tidak sedikit warga Kayuboko yang kini menggantungkan hidup dari aktivitas menambang. Hal itu, tak lepas dari pengalaman tujuh tahun, ketika tambang emas ilegal menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat.

“Kami mau menutup tambang bagaimana? Warga datang dan protes. (dibilang) kepala desa sekarang tidak bagus, dulu lebih baik. Tapi saya jelaskan, tambang ini tidak bisa dibuka seenaknya. Kalau ada yang mau bertanggung jawab, silakan. Kalau tidak, lebih baik jangan,” ujar Syamrun pada Selasa, 25 Februari 2025.

Meskipun begitu, ia membenarkan sejumlah petani terpaksa mengalihkan fungsi lahan mereka seluas kurang lebih 30 hektare, dari padi ke komoditas lain karena kurangnya pasokan air.

Namun ia memastikan, kebutuhan air bagi para petani yang bertahan menggarap sawah akan tetap terpenuhi, bahkan jika aktivitas pertambangan dilegalkan.

“Bisa terpenuhi. Para penambang juga memikirkan bagaimana caranya agar masyarakat petani tetap bisa hidup. Tidak mungkin mereka hanya fokus menambang saja,” tegasnya.

Hal senada, diungkapkan Muhammad Yasir, Sekretaris Desa Air Panas. Ia mengatakan, pro dan kontra atas pengurusan IPR tak bisa dihindari.

“Karena ada yang ingin menambang, tapi ada juga yang tetap memilih berkebun. Tapi salah satu alasan IPR diusulkan, karena kerusakan dari tambang emas ilegal sebelumnya. Ketika warga dirugikan, kepada siapa mereka bisa menuntut?” ujar Mohammad Yasir saat ditemui di kantor Desa Air Panas, Selasa, 25 Februari 2025.

Sebagian warga berpendapat, legalisasi pertambangan melalui IPR dapat memberi ruang perlindungan hukum, sekaligus mempermudah upaya pemulihan lingkungan. Bahkan, jika ada dampak kerugian, mereka bisa menuntut pertanggungjawaban secara legal.

Sejak 2024, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Air Panas telah beroperasi. Lokasi ini ditetapkan sebagai WPR, guna memperoleh legalitas melalui penerbitan IPR. (Foto: Oppie/theopini.id)

__________________________________________________________________

Yasir menegaskan, jika izin IPR resmi diterbitkan oleh pemerintah provinsi, koperasi sebagai pemegang izin akan selektif dalam menentukan mitra penyertaan modal.

Hal ini, untuk memastikan tambang benar-benar dikelola oleh masyarakat, bukan pihak luar yang hanya mencari keuntungan.

“Kami tidak bisa sepenuhnya berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki jalan dan fasilitas umum di desa ini, karena kerusakannya bukan murni akibat bencana alam. Maka, jika tambang kembali beroperasi lewat jalur legal, catatan pentingnya adalah fasilitas umum yang rusak harus ikut diperbaiki,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang bersifat ilegal dan berdampak pada lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Moh Idrus menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai membahayakan lingkungan.

Bahkan, mendorongan legalisasi pernah dilakukan agar pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengambil tindakan tegas.

“Waktu itu, Pak Wakil Bupati Badrun Nggai sempat mengeluarkan surat pada 2021 yang meminta agar legalisasi segera diurus. Salah satu dasarnya, karena temuan kandungan logam berat tersebut. Tapi kemudian muncul polemik baru saat proses legalisasi mulai dijalankan,” jelasnya.

Namun, jika nanti IPR benar-benar diterbitkan, ia mengingatkan para pemilik koperasi yang mengelola tambang harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Pemilik koperasi wajib berupaya keras meminimalkan dampak dari aktivitas mereka, supaya tidak merugikan sektor lain, khususnya pertanian,” ujarnya tegas.

Dari Moh Idrus, kami pun menemukan fakta, bahwa IPR tiga koperasi produsen di Desa Kayuboko, telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun belum diserahkan ke pengelola koperasi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaKayuboko#KecamatanParigiBarat#Kementan#KrisisLingkungan#MabesPolri#Mentan#MenteriESDM#parigimoutong#PETIKayuboko#PresidenPrabowo#Sulteng#tambangemas
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Kurban 9 Ekor Sapi, Disalurkan ke Ponpes, Panti Asuhan, dan Masyarakat

Next Post

Tanggap Darurat Pascabanjir Sausu Dimulai 10 Juni, 548 Warga Terdampak

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d