Misalnya saja, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun. Ia mengungkapkan, proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kala itu, sedang dalam proses pengurusan.
Ia pun mengaku, berada dalam posisi sulit. Jika tak mengizinkan, para penambang kerap bereaksi keras hingga tak segan-segan melempari kediamannya.
Menurutnya, tidak sedikit warga Kayuboko yang kini menggantungkan hidup dari aktivitas menambang. Hal itu, tak lepas dari pengalaman tujuh tahun, ketika tambang emas ilegal menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat.
“Kami mau menutup tambang bagaimana? Warga datang dan protes. (dibilang) kepala desa sekarang tidak bagus, dulu lebih baik. Tapi saya jelaskan, tambang ini tidak bisa dibuka seenaknya. Kalau ada yang mau bertanggung jawab, silakan. Kalau tidak, lebih baik jangan,” ujar Syamrun pada Selasa, 25 Februari 2025.
Meskipun begitu, ia membenarkan sejumlah petani terpaksa mengalihkan fungsi lahan mereka seluas kurang lebih 30 hektare, dari padi ke komoditas lain karena kurangnya pasokan air.
Namun ia memastikan, kebutuhan air bagi para petani yang bertahan menggarap sawah akan tetap terpenuhi, bahkan jika aktivitas pertambangan dilegalkan.
“Bisa terpenuhi. Para penambang juga memikirkan bagaimana caranya agar masyarakat petani tetap bisa hidup. Tidak mungkin mereka hanya fokus menambang saja,” tegasnya.
Hal senada, diungkapkan Muhammad Yasir, Sekretaris Desa Air Panas. Ia mengatakan, pro dan kontra atas pengurusan IPR tak bisa dihindari.
“Karena ada yang ingin menambang, tapi ada juga yang tetap memilih berkebun. Tapi salah satu alasan IPR diusulkan, karena kerusakan dari tambang emas ilegal sebelumnya. Ketika warga dirugikan, kepada siapa mereka bisa menuntut?” ujar Mohammad Yasir saat ditemui di kantor Desa Air Panas, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebagian warga berpendapat, legalisasi pertambangan melalui IPR dapat memberi ruang perlindungan hukum, sekaligus mempermudah upaya pemulihan lingkungan. Bahkan, jika ada dampak kerugian, mereka bisa menuntut pertanggungjawaban secara legal.

__________________________________________________________________
Yasir menegaskan, jika izin IPR resmi diterbitkan oleh pemerintah provinsi, koperasi sebagai pemegang izin akan selektif dalam menentukan mitra penyertaan modal.
Hal ini, untuk memastikan tambang benar-benar dikelola oleh masyarakat, bukan pihak luar yang hanya mencari keuntungan.
“Kami tidak bisa sepenuhnya berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki jalan dan fasilitas umum di desa ini, karena kerusakannya bukan murni akibat bencana alam. Maka, jika tambang kembali beroperasi lewat jalur legal, catatan pentingnya adalah fasilitas umum yang rusak harus ikut diperbaiki,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang bersifat ilegal dan berdampak pada lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Moh Idrus menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai membahayakan lingkungan.
Bahkan, mendorongan legalisasi pernah dilakukan agar pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengambil tindakan tegas.
“Waktu itu, Pak Wakil Bupati Badrun Nggai sempat mengeluarkan surat pada 2021 yang meminta agar legalisasi segera diurus. Salah satu dasarnya, karena temuan kandungan logam berat tersebut. Tapi kemudian muncul polemik baru saat proses legalisasi mulai dijalankan,” jelasnya.
Namun, jika nanti IPR benar-benar diterbitkan, ia mengingatkan para pemilik koperasi yang mengelola tambang harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
“Pemilik koperasi wajib berupaya keras meminimalkan dampak dari aktivitas mereka, supaya tidak merugikan sektor lain, khususnya pertanian,” ujarnya tegas.
Dari Moh Idrus, kami pun menemukan fakta, bahwa IPR tiga koperasi produsen di Desa Kayuboko, telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun belum diserahkan ke pengelola koperasi.







Komentar