PARIMO, theopini.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga melibatkan peran aktif perangkat desa dalam memfasilitasi operasional tambang.
Sumber theopini.id menyebut, adanya pungutan dari alat berat yang bekerja di lokasi tambang, serta pembagian hasil yang tidak transparan.
Baca Juga: Warga Tertibkan Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Kayuboko
Setiap unit alat berat yang beroperasi di wilayah tambang dikenai pungutan sebesar Rp100 ribu per jam. Pungutan tersebut, diklaim untuk mendukung pembangunan desa, namun dalam praktiknya, pemanfaatan dananya dinilai tidak merata dan hanya dinikmati kalangan terbatas.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur desa disebut tidak menunjukkan perubahan signifikan meskipun aktivitas tambang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu proyek yang hingga kini belum rampung adalah pembangunan kantor dan masjid desa.
Dugaan keterlibatan keluarga kepala desa dalam kegiatan tambang juga mencuat. Anak kepala desa, disebut-sebut terlibat dalam penyediaan bahan bakar solar dan pengawasan alat berat yang dikaitkan dengan seorang pemodal berinisial EG dari Kota Palu.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang semakin dirasakan warga. Kerusakan hutan, pencemaran air irigasi, serta kekhawatiran terhadap risiko banjir saat musim hujan menjadi keluhan utama masyarakat.
Air irigasi dilaporkan tidak lagi jernih, dan bendungan yang dahulu menjadi kebanggaan warga serta sering dijadikan tempat perkemahan pelajar, kini telah rusak, bahkan tidak difungsikan.
Olehnya, pemerintah daerah diminta untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen dan menindak para pemodal, termasuk pihak-pihak dari luar daerah maupun Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mulai terlihat beraktivitas di kawasan tambang.
Kondisi ini, dinilai janggal mengingat lokasi tambang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Parimo.
Bahkan, menimbulkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan yang terbilang strategis dan mudah diakses.
Kades Kayuboko Akui Pungutan, Bantah Libatkan Anak
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, membenarkan adanya pungutan dari alat berat yang beroperasi di lokasi tambang.
Ia menyatakan, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan diperuntukkan bagi pembangunan desa dan dikelola melalui koperasi.
“Benar ada pungutan, tetapi bukan masuk kantong pribadi. Dana digunakan untuk pembangunan. Kantor desa juga kami perbaiki dari situ, dan sebagian dibagikan ke pihak lain sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pengumpulan dan pembagian dana dilakukan oleh pengurus koperasi yang telah dibentuk di desa.
Dirinya maupun anggota keluarganya, disebt tidak terlibat langsung dalam praktik pungutan tersebut.
Terkait dugaan anaknya bertugas sebagai penyuplai solar dan pengawas alat berat, Syamrun membantah. Ia menegaskan, baik dirinya maupun anaknya hanya menjabat sebagai pengurus koperasi.
Tiga Kelompok Penambang Diduga Terlibat, Termasuk WNA
Data yang diperoleh dari lapangan menunjukkan, tambang emas ilegal di Desa Kayuboko dikelola oleh setidaknya tiga kelompok berbeda.
Salah satu kelompok terdiri dari warga lokal, sementara lainnya dipimpin oleh penambang dari Kota Palu berinisial EG. Kelompok terbaru, melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial Mr C.
Baca Juga: Kapolres Parimo Teken Kesepakatan Tolak PETI di Tinombo Selatan
Setidaknya 30 unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan aktif setiap hari menggali material di kawasan tambang, yang lokasinya hanya berjarak sekitar lima kilometer dari Kantor Bupati Parimo.
Sementata itu, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha yang dikonfirmasi terkait keterlibatan WNA di tambang emas ilegal Kayuboko via WhatsApp, pada Rabu, 11 Juni 2025, belum memberikan tanggapan.
Baca berita lainnya di Google News












