Seleksi Sekda Banggai Tekankan Integritas, Etika, dan Kepekaan Sosial

BANGGAI, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis, 14 Agustus 2025.

“Jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur Pemerintah Daerah,” kata Bupati Banggai H Amirudin, dalam sambutannya.

Baca Juga: BKD Sulteng Gelar Rapat Persiapan Seleksi Sekda Baru Touna

Ia mengatakan, Sekretaris Daerah bukan hanya berperan sebagai koordinator administratif penyelenggara pemerintah, tetapi juga motor penggerak sinergi antar organisasi perangkat daerah, pengawal kebijakan publik, dan penjaga integritas birokrasi.

Olehnya, proses pengisian jabatan Sekda Banggai harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan kompetitif sesuai amanat undang-undang.

Keberhasilan tes ditegaskan oleh Bupati Amirudin tidak hanya diukur dari kemampuan analitis atau strategi manajerial, tetapi juga harus dilihat dari integritas, etika pelayanan publik, dan kepekaan sosial.

Apabila hanya, pintar saja tetapi tidak memiliki kepekaan dan integritas, maka hal tersebut akan dijadikan pertimbangan utama.

“Pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Tengah, saya menekankan bahwa integritas adalah yang paling utama. Apapun yang kita lakukan kalau integritas kita buruk, maka semuanya akan buruk,” tegasnya.

Sebelumnya, tahap pemeriksaan administrasi dan penelusuran rekam jejak telah dilakukan, menghasilkan empat nama peserta yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus:

  1. Drs. Damri Dajanun, M.Si (nilai 126)
  2. Farid Hasbullah Karim, SH., MH (nilai 126)
  3. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si (nilai 132)
  4. Rudi Purwana K. Bullah, S.Sos (nilai 124)

Keempat peserta ini, dijadwalkan mengikuti tes kompetensi manajerial dan sosial kultural pada Kamis–Jumat, 14–15 Agustus 2025, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.

Ketua Tim Assesor, Rachman Yape menjelaskan, seleksi terbuka telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2023.

“Dulu syarat menduduki jabatan hanya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sekarang ditambah moralitas, integritas, dan potensi,” katanya.

Ia menambahkan, seorang Sekda adalah jenderal bagi seluruh ASN dalam membantu bupati mewujudkan visi-misi untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Uji Publik Calon Sekda Touna Digelar, Pansel Libatkan Masyarakat dalam Penilaian

Bupati Amirudin kemudian membuka tes ini secara resmi, dilanjutkan dengan proses ujian oleh Tim Assesor selama dua hari. Hasilnya akan diserahkan pada panitia seleksi untuk diumumkan, lalu berlanjut ke tahap tes kompetensi teknis.

Dari tahap ini akan lahir tiga nama dengan nilai terbaik yang akan diajukan ke Deputi WASDAL Badan Kepegawaian Negara RI. Selanjutnya, satu nama akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar