MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap modus pencurian ternak yang selama ini meresahkan warga, khususnya para peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.
“Pelaku beraksi dengan cara memantau lokasi pelepasan sapi pada siang hari. Setelah mendapatkan target, mereka menyewa mobil pick up dan melakukan pencurian pada malam hari,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pria di Banggai, Diduga Mencuri Ternak Warga
Kemudian, menurutnya, para pelaku mengiring sapi hasil curian digiring ke mobil dan langsung dijual kepada pembeli.
Bahkan, terkadang pembeli diarahkan langsung ke lokasi pencurian dengan dalih membantu menjualkan sapi keluarga.
Kasus ini, terungkap setelah tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya melaporkan kehilangan sapi sejak April hingga Agustus 2025.
Dari pengakuan kedua tersangka, total 15 ekor sapi telah dicuri dan dijual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Dari jumlah itu, hanya dua ekor sapi yang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup, sementara 13 ekor lainnya sudah dipotong.
Baca Juga: Sigi Siap Jadi Lumbung Daging, Wabup Samuel Tinjau Kesehatan Ternak di Bora
Dua pelaku yang diamankan masing-masing, berinisial ABL alias F (34) dan D (27). Dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua ekor sapi masih hidup serta uang tunai senilai Rp5 juta. Petugas berencana menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
“Kedua pelaku kini kami jerat dengan Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar