SIPD RI Dorong Digitalisasi dan Wujudkan Satu Data Indonesia

JAKARTA, theopini.idKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI), bukan hanya soal tata kelola keuangan daerah, tetapi juga bagian dari upaya besar mewujudkan transformasi digital pemerintahan dan Satu Data Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” ujar Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo, saat Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI, di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Sosialisasi Penyampaian LPPD Melalui SIPD RI

Ia menjelaskan, SIPD RI merupakan instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

“Terkait implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau terhadap kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan penggunaan SIPD RI bersifat mandatory. “Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III, Wanto menambahkan, asistensi yang dilakukan Ditjen Bina Keuda bertujuan memastikan digitalisasi keuangan daerah berjalan optimal.

“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan, pendampingan serta mendorong pemerintah daerah guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga: BPKAD Gelar Rakor dan Konsultasi Teknis SIPD RI se-Sulteng

Dengan SIPD RI, pemerintah daerah diharapkan tak hanya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, tetapi juga berkontribusi pada integrasi data nasional demi tercapainya Satu Data Indonesia yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar