PALU, theopini.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.
Rakor ini, dipimpin Kepala BPKAD Sulawesi Tengah, Bahran dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, di Palu, Sabtu, 14 September 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Operator, BPKAD Parimo Gelar Workshop SIPD
“Penerapan SIPD-RI ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Sekdaprov Novalina, dalam sambutannya.
Ia mengatakan, dalam pasal 391 Undang-undanng tersebut, menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dikelola dalam suatu sistem.
Menurutnya, SIPD RI juga merupakan suatu alat penting untuk menciptakan transparansi, dan akuntabilitas di setiap tingkatan pemerintahan.
“SIPD bukan hanya soal sistem, tetapi juga upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan lebih efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Erikson P Manihuruk mendorong transformasi digital pemerintah daerah, melalui penerapan SIPD.
Baca Juga: Kemendagri Beri Pelatihan Gratis Penggunaan dan Pemanfaatan SIPD
Hal itu, kata dia, sesuai dengan platfrom digital pemerintahan dalam negeri, sebagai bentuk implementasi SPBE yang diintegrasi dengan Satu Data Indonesia (SDI).
“Untuk penyelenggaraan data yang sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga/Pemda,” pungkasnya.







Komentar