PARIMO, theopini.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Faradilah Zaenong, memastikan seluruh Packing House durian siap mendukung, jika pemerintah menetapkan regulasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas industri buah durian.
“Seluruh Packing House di Parimo siap seribu persen jika ada regulasi tentang itu, khususnya yang berkaitan dengan PAD,” ujar Ketua KADIN Parimo, Faradilah Zaenong, saat mengikuti rapat bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD yang membahas aktivitas seluruh Packing House, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Jelang Mukab, Kadin Parimo Siap Gelar Pemilihan Ketua Baru Desember 2025
Ia menjelaskan, keinginan untuk membayar retribusi dari aktivitas perusahaan durian sudah sering disampaikan oleh para pemilik Packing House dalam berbagai pertemuan dengan Kadin.
Bahkan, menurutnya, sejumlah Packing House telah berkontribusi kepada negara melalui bea cukai, meski daerah belum menerima bagian dari dana bagi hasil tersebut.
Untuk itu, KADIN bersama Asosiasi Perkebunan Durian (Apdurin) mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera menyusun regulasi yang mengatur aktivitas Packing House, terutama soal retribusi bagi PAD.
“Dari PAD itu nantinya akan kembali lagi kepada pelaku durian, baik untuk pemenuhan pupuk, perbaikan jalan, hingga perluasan perkebunan,” jelasnya.
Faradilah menambahkan, keberadaan Packing House turut mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Parimo.
Selama 2025, penyaluran dana dari perusahaan kepada petani durian diperkirakan mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar, dan ditargetkan meningkat hingga Rp1 triliun pada masa panen Januari hingga Mei 2026.
Ia juga menilai, regulasi yang jelas akan menjadi dasar pengaturan mekanisme aktivitas Packing House, termasuk dalam penetapan harga komoditas melalui satu pintu.
Baca Juga: KADIN Parimo: Regulasi Durian Kunci Motor Ekonomi Baru Sulteng
“Regulasi itu juga bisa menghentikan aktivitas tengkulak. Kalaupun ada, diharapkan hanya melibatkan UMKM atau Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
KADIN Parimo berharap, sebelum regulasi itu ditetapkan, pemerintah dan DPRD terlebih dahulu melakukan uji publik bersama petani dan pelaku usaha, agar aturan yang dibuat berpihak pada semua pihak serta tetap menarik minat investor yang telah berkontribusi menyerap tenaga kerja di daerah.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar