DPRD Parimo Sepakat Bentuk Pansus WPR, Siap Telusuri Dugaan Penambahan 37 Titik Tambang

DPRD Parimo Sepakat Bentuk Pansus WPR, Siap Telusuri Dugaan Penambahan 37 Titik Tambang

Ditulis oleh

di

PARIMO, theopini.id — DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri polemik penambahan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 16 menjadi 53 titik atau bertambah 37 titik.

Keputusan tersebut, disepakati dalam rapat paripurna, Senin, 10 November 2025, setelah menerima usulan resmi dari tiga fraksi pengusul.

Baca Juga: Fraksi Perindo Dorong Pembentukan Pansus Polemik Usulan WP dan WPR

“Berdasarkan dinamika yang berkembang, seluruh anggota sepakat pembentukan pansus. Hanya saja, fraksi Gerindra tidak menyertakan keterwakilan dalam struktur,” ujar Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus WPR bertujuan memastikan transparansi dan kejelasan proses penambahan titik tambang yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pansus juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah munculnya kecurigaan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam perubahan data WPR.

“Pansus ini dibentuk bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menyatakan, dukungan penuh dari Fraksi NasDem terhadap pembentukan pansus tersebut.

“Pansus harus dibentuk, dan NasDem mendukung sepenuhnya. Kami juga akan menambahkan sejumlah materi kerja yang sejalan dengan usulan tiga fraksi pengusul,” kata Suyutin.

Ia menambahkan, pansus nantinya akan memiliki mandat untuk menelusuri proses perubahan jumlah titik WPR, memanggil pihak-pihak terkait, serta meminta klarifikasi baik dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak eksternal yang diduga terlibat.

“Kita ingin persoalan ini tuntas melalui rekomendasi akhir pansus, bukan sekadar wacana politik,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus WPR disampaikan secara tertulis oleh Fraksi Golkar, Perindo, dan PKB melalui surat bernomor 06/F-PG/DPRD-PM/XI/2025.

Dalam surat itu, Fraksi Golkar menilai Bupati Parimo, H Erwin Burase tidak mengetahui adanya perubahan jumlah WPR dari 16 menjadi 53 titik, dan menduga terdapat pihak tertentu yang mengubah data tanpa koordinasi resmi.

Melalui pansus ini, DPRD Parimo berkomitmen menelusuri seluruh tahapan penetapan WPR, termasuk proses administrasi dan komunikasi lintas lembaga, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penambahan wilayah tambang rakyat.

Baca Juga: Bupati Parimo: Pengusulan WP dan WPR Harus Melalui Kajian dan Pemetaan

Dengan dukungan empat fraksi, Golkar, Perindo, PKB, dan NasDem pembentukan Pansus WPR dipastikan akan segera ditetapkan dalam rapat paripurna berikutnya.

DPRD Parimo menegaskan, hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar

2 responses to “DPRD Parimo Sepakat Bentuk Pansus WPR, Siap Telusuri Dugaan Penambahan 37 Titik Tambang”

  1. […] Baca Juga: DPRD Parimo Sepakat Bentuk Pansus WPR, Siap Telusuri Dugaan Penambahan 37 Titik Tambang […]

  2. […] Baca Juga: DPRD Parimo Sepakat Bentuk Pansus WPR, Siap Telusuri Dugaan Penambahan 37 Titik Tambang […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *