Mulai 2025, Pemda Parimo Terima Langsung 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini mendapat porsi penerimaan yang lebih besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 2025, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Jisman menjelaskan, sebelumnya kedua jenis pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan kabupaten hanya memperoleh bagian melalui sistem bagi hasil.

“Kalau dulu prosesnya, pajak kendaraan dikelola provinsi, baru kemudian hasilnya dibagi ke daerah. Tapi sejak berlakunya UU HKPD, mulai 2025 ini sistemnya berubah. Sekarang hasil pemungutan langsung masuk ke kas daerah,” kata Jisman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.

Ia menerangkan, skema baru ini memberikan porsi lebih besar kepada pemerintah kabupaten, yakni 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Perubahan tersebut, kata dia, dinilai akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parimo.

“Dengan mekanisme baru, daerah mendapatkan 66 persen langsung dari hasil pemungutan oleh Samsat. Jadi begitu Samsat memungut, hari itu juga dana masuk ke kas daerah, tidak lagi menunggu proses bagi hasil seperti sebelumnya,” jelasnya.

Jisman menambahkan, pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Provinsi Sulawesi Tenga sejak 2024, untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu langkahnya, adalah sosialisasi bersama dan penyisiran lapangan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Kami turun bersama Samsat ke lapangan, termasuk di area parkiran dan SPBU, untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak. Ini bagian dari dukungan kami karena daerah juga mendapat bagian besar dari pajak tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Berlaku, Pemda Diingatkan Opsen Tidak Tambah Beban Wajib Pajak

Ia berharap, dengan penerapan sistem baru ini, kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor meningkat, sehingga kontribusi sektor tersebut terhadap PAD Kabupaten Parimo semakin optimal.

“Pendapatan dari pajak kendaraan cukup besar potensinya. Kami harap masyarakat lebih tertib membayar pajak karena hasilnya kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar