• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI
the OPINI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Amankan 11 Paket Barang Bukti

the OPINI by the OPINI
15 November 2025
in Hukum Kriminal
0
Mabuk Miras, Keponakan Aniaya Paman hingga Luka Parah di Banggai

Ilustras (Foto : Batamnews)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampibabo.

Seorang pria bernama Ariyadi alias Adi (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, di rumah terlapor di Desa Ogolugus.

Langkah itu, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk sehari sebelumnya.

“Kami menerima laporan bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi sabu. Setelah penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis, 13 November 2025.

Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim Opsnal menemukan 11 paket sedang narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam sebuah wadah krim wajah berwarna putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

1. Satu sachet plastik bening kosong

2. Satu alat hisap bong

3. Satu kaca pireks

4. Satu unit HP Oppo Reno warna hitam

5. Satu wadah krim wajah yang digunakan untuk menyimpan sabu

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal, total berat bruto sabu yang disita mencapai sekitar 1,51 gram.

Tersangka Ariyadi mengakui, seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan, pasokan sabu berasal dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berjangka panjang.

Polisi memastikan, proses pengembangan tetap dilakukan untuk membongkar jaringan asal peredaran narkotika tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KecamatanAmpibabo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Bunda PAUD Sulteng Dorong Penguatan Layanan PAUD Inklusif hingga ke Daerah

Next Post

Perkuat Transformasi Kesehatan, Wabup Parimo Dorong Generasi Hebat Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post
Perkuat Transformasi Kesehatan, Wabup Parimo Dorong Generasi Hebat Menuju Indonesia Emas 2045

Perkuat Transformasi Kesehatan, Wabup Parimo Dorong Generasi Hebat Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.