PARIMO, theopini.id — Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangkap Polisi, setelah kedapatan menyimpan 22 saset sabu di dalam kasur.
Penangkapan berlangsung Senin sore, 17 November 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Pemuda di Parigi Utara Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Sabu
“Polres Parimo mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan saat penggeledahan ditemukan 22 saset sabu siap edar,” kata Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, dalam keterangan resminya, Selasa, 18 November 2025.
Penangkapan berawal pada 16 November 2025, ketika warga melaporkan adanya pemuda bernama AR yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Kampal. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Polres Parimo.
Keesokan harinya, sekitar pukul 16.30 WITA, polisi mendatangi rumah pemuda AR dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 22 saset sabu yang disembunyikan di dalam kasur pelaku, bersama alat hisap dan barang pendukung lainnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyampaikan, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu dengan sistem pengambilan langsung.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 22 saset sabu dengan berat sekitar 3,30 gram
- Satu plastik bening kosong
- Satu unit bong
- Satu potongan pipet
- Satu unit ponsel merek TCKNO
- KTP atas nama pelaku
Baca Juga: Pemuda Balaesang Tanjung Ditangkap Polisi Lantaran Memiliki Sabu 80,2664 Gram
Atas tindakannya, pelaku AR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami memastikan proses penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta kelengkapan administrasi penyidikan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar