DPRD Parimo Curigai Kebocoran Pajak Listrik, Nilai Pemasukan Tidak Wajar

PARIMO, theopini.id DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyoroti rendahnya pemasukan pajak daerah dari sektor listrik, dan mencurigai adanya kebocoran anggaran.

Anggota DPRD Parimo, Candra Setiawan, mempertanyakan rincian penerimaan pajak listrik yang hanya berkisar Rp1 miliar lebih setiap bulan.

Baca Juga: Parimo Perkuat Kolaborasi Pajak Daerah, Dorong Tata Kelola Berbasis Data dan Transparansi

“Ini harus jelas, khususnya data jumlah pengguna dan besaran listrik yang digunakan di daerah kita,” ujar Candra dalam rapat Komisi I bersama Bagian Kesekretariatan Daerah pada pembahasan awal KUA-PPAS 2026, Rabu, 19 November 2025.

Ia menilai, pemasukan pajak listrik sebesar Rp1,08 miliar per bulan sangat kecil bila, dibandingkan dengan jumlah penduduk serta tingkat konsumsi listrik di Kabupaten Parimo.

Untuk memperkuat argumennya, ia membandingkan dengan Kota Palu yang mampu meraup hingga Rp7 miliar per bulan dengan penggunaan daya sekitar 70 megawatt.

Menurut dia, dengan sebaran penduduk Kabupaten Parimo yang luas, estimasi konsumsi listrik daerah ini bisa mencapai sekitar 50 megawatt, sehingga pendapatannya seharusnya lebih besar.

“Saya rasa dari sisi konsumen dan penggunaan listrik, kita tidak jauh berbeda dengan Palu,” katanya.

Candra juga menyoroti biaya yang dibayarkan Palu kepada PLN yang hanya sekitar Rp300 juta per bulan, sementara Kabupaten Parimo harus menanggung pembayaran hingga Rp7 miliar per tahun dari total pendapatan pajak listriknya.

Dengan ketimpangan tersebut, ia menduga adanya kebocoran pendapatan pajak listrik dari konsumen hingga sekitar 10 persen.

“Saya sudah tanyakan ke Bappeda dan Babenda soal rinciannya, tetapi mereka tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Tagihan Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp100 Juta dalam Sebulan

Ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan PLN untuk memperoleh data lengkap, agar persoalan ini dapat diungkap dan pendapatan daerah bisa dioptimalkan.

Pasalnya, pajak listrik dapat membantu memperbaiki efisiensi anggaran, terutama ruang fiskal daerah yang saat ini hanya sekitar Rp20 miliar lebih.

Baca berita lainnya di Google News       

Komentar