Realisasi Tagihan Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp100 Juta dalam Sebulan

PARIMO, theopini.idRealisasi penagihan tunggakan pajak daerah dalam sebulan, mencapai Rp100 juta dari total Rp450 juta, usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) teken Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari).

“SKK yang diserahkan ke Kejari Parimo, yaitu sebanyak 40 objek PBB, dua pajak reklame dan pajak dua rumah makan di wilayah eks Kecamatan Parigi, senilai kurang lebih Rp450 juta,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah Moh Ali B. Husain, melalui Kasubid Keberatan Pajak dan Retribusi Telma SH, di Parigi, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Masyarakat Parimo Diminta Taat Bayar Pajak Daerah

Menurutnya, seminggu setelah penandatanganan pada 31 Juli 2023, Kejaksaan langsung melayangkan undangan untuk pemanggilan ke beberapa wajib pajak sesuai dengan SKK tersebut.

Beberapa wajib pajak, kata dia, langsung menyetor tunggakan pajaknya. Namun, ada juga yang meminta untuk mengangsur.

“Hasilnya, memang sangat signifikan. Kurang lebih kalau dengan mengangsur, ada sekitar Rp100 jutaan yang sudah terkumpul,” jelas Telma.

Ia mengatakan, Bapenda dan Kejari Parimo terus menggenjot agar tunggakan pajak bisa tertagih lebih banyak dari reasliasi saat ini. Sehingga, pencatatan penunggakan pajak daerah sejak 2014-2022 bisa berkurang.

Berdasarkan pengamatannya, para pemilik rumah makan yang diundang untuk dimintai penjelasan atas tunggakan pajaknya, sangat koopetif. Rata-rata kedatangannya, sampai pada perjanjian pembayaran.

“Begitupun tunggakan objek PBB, sekitar 20 undangan dilayangkan sampai dengan minggu kemarin, sudah datang,” kata dia. 

Hanya saja, ada sejumlah wajib pajak bersikukuh mengaku telah membayar. Sehingga, Bapenda Parimo memberikan kesempatan untuk menunjukan bukti bayar.

Kemudian, untuk tunggakan pada objek PBB, berdasarkan hasil konfirmasi yang menunggak selama bertahun-tahun, disebabkan persoalan sengketa lahan.

Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

Ia mengimbau, agar masyarakat yang merasa memiliki tunggakan pajak, dan retribusi bersikap kooperatif untuk membayar.

“Maka, kita sarankan yang wajib pajak yang belum membayar, sebaiknya segera membayar. Kami juga tidak serta merta memberikan SKK ke Kejaksaan, harus melakukan teguran dulu sebagai langkah awal. Setelah 30 hari teguran dilayangkan, baru diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Komentar