Mendes Yandri: Sadar Hukum Desa Jadi Pondasi Indonesia yang Tertib dan Berkeadilan

JAKARTA, theopini.idMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, penguatan kesadaran hukum di tingkat desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia yang tertib, damai, dan berkeadilan.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun karakter masyarakat desa yang taat hukum.

Baca Juga: Mendes Yandri Ingatkan Ancaman Narkoba di Desa, Gandeng BKMT Jadi Benteng Moral

“Kalau sadar hukum di tingkat desa semakin meningkat, saya yakin angka kriminal semakin turun, persaudaraan semakin kuat, dan persatuan semakin subur,” ujar Yandri saat memberi sambutan sekaligus menjadi Dewan Pakar pada Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025 di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.

Ia menekankan, kesadaran hukum menjadi bagian penting dari Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan manusia Indonesia yang unggul.

Dengan penyelesaian masalah yang baik di tingkat desa, ia meyakini pembangunan desa, baik infrastruktur maupun kualitas SDM akan berjalan lebih cepat dan efisien.

Dalam penyampaiannya, Yandri menyoroti pentingnya literasi hukum, edukasi berkelanjutan, serta penyelesaian awal persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Menurutnya, model penyelesaian semacam ini lebih efektif dan memperkuat harmoni sosial di desa.

Peacemaker Justice Award 2025, kata dia, menjadi momentum untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang telah menjadi juru damai di wilayahnya.

Para penerima penghargaan telah memenuhi berbagai kriteria, termasuk mengikuti pelatihan juru damai dan membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di desa/kelurahan masing-masing.

Penghargaan tahun ini diberikan kepada Kepala Desa Anik Dingir (Kalimantan Barat) sebagai terbaik pertama, Lurah Rejomulyo (Lampung) sebagai terbaik kedua, dan Kepala Desa Barusari (Jawa Barat) sebagai terbaik ketiga.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan, penyelesaian sengketa non-litigasi merupakan langkah strategis menghadirkan keadilan yang lebih cepat dan berbiaya ringan.

Dari total 103.153 perkara, sebanyak 29.552 atau 28,65 persen dapat diselesaikan melalui mediasi dan peran pemerintah desa sangat signifikan dalam capaian itu.

Baca Juga: Mendes Yandri Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Kolaborasi dengan TNI

“Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” ujar Sunarto.

Saat ini telah terbentuk 70.115 pos bantuan hukum atau 83,51 persen dari total desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Pemerintah meyakini, penguatan posbankum dan juru damai desa akan semakin memperkuat ketertiban, mengurangi potensi kriminalitas, dan mempercepat terwujudnya Indonesia yang damai dan berkeadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar