BANGGAI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan arah kebijakan fiskal 2026, melalui penyampaian pengantar nota keuangan Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Banggai.
Agenda tersebut, menjadi momentum penting untuk menunjukkan fokus belanja prioritas, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efektivitas penggunaan anggaran pada tahun mendatang.
Baca Juga: Wagub Reny Optimistis Serapan APBD Kabupaten/Kota Maksimal di Akhir Tahun
“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Moh. Ramli Tongko, saat membacakan pengantar nota keuangan di Luwuk, Selasa, 25 November 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo dan dihadiri kepala perangkat daerah serta unsur Forkopimda. Penyampaian nota ini, juga menandai tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD pada Jum’at, 21 November 2025.
Dalam postur Rancangan APBD 2026, Pemda Banggai menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun, terdiri dari PAD Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp24,8 miliar. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,72 triliun.
Sekda Ramli menjelaskan, komposisi belanja daerah tersebut disusun berdasarkan skala prioritas yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pencapaian target SPM.
Penegasan prioritas ini, menurutnya penting guna memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang terukur.
Raperda APBD 2026 kemudian akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Sekda Ramli berharap, proses pembahasan berlangsung efektif dan rampung sebelum batas waktu agar pelaksanaan program tidak mengalami hambatan administratif.
Setelah penyampaian pengantar nota keuangan, sejumlah fraksi DPRD Banggai menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut. Tahap ini, menjadi pintu awal pembahasan substansi anggaran yang akan digali pada tingkat komisi dan banggar.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Sinkronisasi Penyusunan Regulasi Daerah dengan APBD 2026
Pada kesempatan yang sama, Ramli Tongko juga membacakan penjelasan Bupati Banggai terkait empat Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
- Raperda tentang Penertiban Ternak,
- Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,
- Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
- Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Keempat Raperda tersebut, dinilai sebagai instrumen pendukung tata kelola daerah yang lebih tertib, aman, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar