JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menyepakati serangkaian langkah korektif, untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berjalan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar di tingkat desa.
Kesepakatan ini, menjadi titik penting harmonisasi kebijakan pendanaan desa di tengah dinamika pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.
Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menjelaskan, komunikasi intensif antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah menghasilkan rumusan teknis untuk menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked agar tidak tertunda.
“Langkah pertama adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi penggunaan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum tersalurkan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan dan SILPA 2025.
“Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Langkah teknis yang akan dikirimkan melalui surat resmi tiga kementerian itu, antara lain:
- Kewajiban yang belum terbayarkan wajib dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,
- Evaluasi APBDes oleh Camat,
- Perubahan APBDes 2025 oleh Pemerintah Desa,
- Penerbitan Perkades tentang penjabaran APBDes 2026
- Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan selain Dana Desa.
“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” ujar Yandri.
Baca Juga: Wamendagri Dampingi Menko PMK Tinjau Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Ia memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendampingan penuh agar proses penyesuaian anggaran desa berjalan cepat dan efektif.
“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah ini berjalan efektif, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar