PARIMO, theopini.id — Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), menggelar aksi menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025.
Aksi dimulai dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parimo dan berlanjut ke Kantor Bupati Parimo, Senin, 1 Desember 2025.
Tidak hadirnya Bupati Parimo, H Erwin Burase, di kantor bupati membuat massa aksi diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A Tiangso.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Minta APDESI Tak Terlibat Politik Praktis
Para Kades dalam orasinya mendesak pemerintah daerah menyikapi dampak PMK Nomor 81 tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang dinilai menyebabkan tertundanya pembayaran gaji aparatur desa, termasuk pemangku, guru PAUD, imam masjid, pegawai syar’i, serta program lain yang bersumber dari dana non-earmark.
“Seharusnya PMK ini berlaku tahun depan, bukan diberlakukan di tengah jalan seperti ini,” ujar Budi Udjhang, Kepala Desa Ogotion.
Ia menilai, pemberlakuan PMK 81 tahun 2025 secara mendadak membuat sejumlah desa kesulitan menjalankan program, apalagi terdapat ketidaksinkronan terkait pencairan dana non-earmark tahap II yang di beberapa desa sudah terbayarkan, sementara desa lain belum cair.
“Ini harus jelas. Kenapa sebagian permohonan desa yang diajukan sebelum PMK 81 malah tidak dicairkan?” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Sekda Zulfinasran A Tiangso menjelaskan, PMK 81 tahun 2025 merupakan regulasi nasional yang tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan segera mengatur audiensi secara daring dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami akan dorong agar regulasi ini ditinjau ulang atau dicabut,” ujarnya.
Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Parimo, di mana Bupati H Erwin Burase akhirnya menemui para Kedes. Di hadapan massa, ia menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji aparatur desa.
“Ini tanggung jawab kita. Gaji mereka harus dibayarkan,” tegas Bupati Erwin.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna mendorong pertemuan bersama Menteri Keuangan (Menkeu).
Bupati Erwin juga menyarankan, agar seluruh Kades di Sulawesi Tengah turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia bahkan membuka kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Biaya Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi, apabila pertemuan dengan Menkeu tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Wabup Parimo: Pemerataan Pembangunan Dimulai dari Desa, Bukan Pusat Kota
“Penggunaannya jelas, untuk kondisi darurat seperti ini. Tapi kami masih menelusuri prosedur dan memastikan besaran anggaran yang harus dibayarkan kepada sekitar 6.000 aparatur desa,” jelasnya.
Dengan sejumlah solusi yang disampaikan pemerintah daerah, para Kades berharap persoalan gaji aparatur desa segera dituntaskan. Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi lebih besar, apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar