KKJ Sulteng Ingatkan Satgas BSH Tak Jadi Alat Pembungkaman Kritik

PALU, theopini.id Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, mengingatkan Satuan Tugas (Satgas) BSH agar tidak menjadi alat pembungkaman kritik, setelah menyampaikan pernyataan dan narasi melalui media sosial yang dinilai berpotensi mengintervensi serta mengendalikan kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief menilai, pernyataan Satgas BSH melampaui kewenangan karena mencampuradukkan kerja jurnalistik dengan penegakan hukum, sehingga mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: KKJ Sulteng Resmi Terbentuk, Jamin Keamanan Jurnalis di Daerah

“Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media,” kata Mohammad Arief dalam pernyataan sikap bersama KKJ Sulawesi Tengah di Kota Palu, Senin, 29 Desember 2025.

KKJ Sulawesi Tengah menegaskan, karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan dan setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Pelabelan karya jurnalistik sebagai ‘gangguan informasi’, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis,” tegas Arief.

Menurut KKJ, ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media, merupakan bentuk intimidasi terselubung dan bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

“Ancaman hukum terhadap karya jurnalistik tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.

KKJ Sulawesi Tengah juga menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media.

Klarifikasi, kata Arief, dapat dilakukan sepanjang tidak disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media tertentu.

“Penyebaran klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis,” katanya.

Lebih lanjut, KKJ menilai keterlibatan Satgas BSH sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan.

“Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk,” ujar Arief.

KKJ Sulawesi Tengah juga menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik, dan menjadi tameng politik penguasa.

“Pers bukan musuh pemerintah. Kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial,” tegasnya.

Atas dasar itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.

“Kami akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar,” pungkasnya.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perjuangan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. KKJ Sulteng beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar