Menteri Nusron Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Sawah, Pemda Diminta Kunci LP2B di RTRW

PALANGKA RAYA, theopini.id Pemerintah pusat memperingatkan laju alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat dan berpotensi menggerus ketahanan pangan nasional, jika tidak dikendalikan secara tegas melalui kebijakan tata ruang daerah.

“Sejak 2019 sampai 2025, setiap tahun ada sekitar 554 ribu hektare sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman dan kawasan industri. Kalau ini tidak kita hentikan, ketahanan pangan nasional akan terganggu,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca Juga: Menteri Nurson: Alih Fungsi Lahan Harus Dibatasi Demi Ketahanan Pangan Nasional

Ia menekankan, perlindungan sawah harus dikunci dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya melalui penetapan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Di dalam RTRW, LP2B itu harus muncul. LBS harus jelas. LSD harus ada. Supaya ke depan sawah benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Nusron mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN telah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total LBS sebagai syarat menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kenapa minimal 87 persen? Karena ini soal pangan. Ini soal keberlangsungan hidup kita ke depan,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera menyusun dan merevisi RTRW dalam bentuk peraturan daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional.

“RTRW itu disusun dalam bentuk Perda, dibawa ke pusat untuk persetujuan substansi. Kami koreksi. Tapi satu pesan kami, pola ruang hutan jangan dikurangi,” tegas Nusron.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kalimantan Tengah, baru 22 yang tersedia dalam bentuk Perda atau Perkada. Sebanyak 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang belum memutakhirkan RTRW, sehingga dokumen penataan ruangnya dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan saat ini.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan pihaknya tengah mempercepat penyempurnaan instrumen tata ruang di daerah.

“RTRW provinsi maupun kabupaten/kota saat ini sudah masuk proses revisi, disesuaikan dengan kondisi aktual dan rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar